this Publikasi
Pada dasarnya, “kekuasaan kehakiman yang merdeka” atau “independensi peradilan” bukanlah sekadar jargon tanpa arti dan/atau intisari bunyi Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. Pun juga, frase tersebut tidak selalu dapat ditafsirkan hanya sebagai “kemewahan” yang harus dimiliki Lembaga pengadilan dalam pelaksanaan tugasnya. Lebih dari itu, frase “kekuasaan kehakiman ... Read More









