Sejak tahun 2007, khususnya melalui penerbitan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan (SK KMA No. 144/2007), pengadilan telah berkomitmen untuk mewujudkan keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggaraan peradilan. Komitmen ini salah satunya diwujudkan dengan cara mempublikasi putusan melalui kanal daring (online) yang aksesibel bagi publik, yaitu Direktori Putusan. Adanya akses publik terhadap putusan ini dapat dipahami sebagai bentuk pengejawantahan hak atas informasi, yang memampukan masyarakat untuk mengetahui bagaimana pengadilan memeriksa, memberikan pertimbangan, dan memutus perkara.
Meskipun badan peradilan membuka akses yang luas terhadap putusan, pengadilan juga menyadari bahwa terdapat beberapa informasi–khususnya informasi pribadi–dalam perkara atau kondisi tertentu yang perlu dilindungi melalui metode pengaburaninformasi. Ketentuan mengenai pengaburan ini hadir secara konsisten sejak SK KMA No. 144/2007, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 1 144/KMA/SK/1/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan (SK KMA No. 1-144/2011), hingga terakhir digantikan dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 2-144/KMA/ SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan (SK KMA No. 2-144/2022). Sayangnya, secara praktik, pengadilan belum cukup baik untuk melakukan pengaburan informasi pribadi dalam perkara atau kondisi tertentu ini.
Kehadiran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) memberikan dorongan yang kuat terhadap pentingnya pelindungan data pribadi, termasuk data pribadi yang dikumpulkan dan diproses oleh badan publik. Kami memahami bahwa, berdasarkan UU PDP, terdapat pengecualian-pengecualian dalam hal pelindungan data pribadi yang memberi ruang bagi pengadilan untuk membuka informasi berupa data pribadi pada putusan. Namun, perlu juga diingat bahwa tujuan publikasi putusan pada dasarnya adalah membuka akses masyarakat terhadap kinerja pengadilan dalam memeriksa dan memutus setiap perkara dan bukan mengenai siapa para pihak yang sedang berperkara. Oleh karena itu, dalam penelitian ini, kami juga mempertimbangkan berbagai prinsip dan best practices dalam pelindungan data pribadi yang kemudian kami olah menjadi rekomendasi bagi pengadilan mengenai standar ideal dalam mempublikasi putusan di waktu ke depan.
Untuk mencapai kondisi ideal di mana pengadilan mampu menjamin sepenuhnya pelindungan data pribadi para pihak merupakan capaian yang mungkin saja memerlukan waktu panjang. Terlebih, badan peradilan telah lama terbiasa dengan semangat membuka informasi seluas-luasnya bagi masyarakat melalui keterbukaan informasi publik. Pada akhirnya, titik singgung antara keterbukaan informasi publik dan pelindungan data pribadi perlu diurai dengan seksama agar pengadilan mampu mewujudkan hak atas informasi dan hak atas privasi secara seimbang.
Berdasarkan hal tersebut, Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) dengan dukungan penuh dari Luminate melakukan penelitian bertajuk “Simetri Publik dan Privasi: Menyeimbangkan Pelindungan Data Pribadi dan Keterbukaan Informasi Publik dalam Publikasi Putusan Pengadilan.” Penelitian ini menyajikan berbagai informasi mengenai konsep umum dan pengaturan pelindungan data pribadi, yang selanjutnya diikuti dengan informasi mengenai konsep, pengaturan, dan praktik pelindungan data pribadi di lingkungan pengadilan. Penelitian ini juga memaparkan tantangan dan permasalahan pelindungan data pribadi dalam publikasi putusan pengadilan di Indonesia secara kritis dan mendalam. Akhirnya, dengan berbekal temuan prinsip, konsep, pengaturan, praktik di Indonesia, dan praktik baik dari beberapa negara lain, penelitian ini merekomendasikan situasi dan mekanisme ideal publikasi putusan pengadilan yang diharapkan mampu menyeimbangkan keterbukaan informasi publik dan pelindungan data pribadi.
Kami mengucapkan terima kasih kepada Luminate yang telah mendukung kami sejak awal proses penulisan hingga selesainya laporan penelitian ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada setiap individu maupun lembaga yang turut berpartisipasi dalam menyumbang gagasan, kritik, dan masukan sepanjang penelitian ini dilakukan. Semoga penelitian ini dapat menjadi pintu pembuka bagi institusi pengadilan untuk mendiskusikan lebih jauh mengenai pelindungan data pribadi di lingkungan peradilan, khususnya dalam menyeimbangkan pelindungan data pribadi tersebut dengan keterbukaan informasi publik dalam publikasi putusan.
Salam hangat,
Tim Peneliti
Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP)


