Rancangan Naskah Akademik Kerangka Hukum Perolehan, Pemeriksaan dan Pengelolaan Bukti Elektronik ini disusun berdasarkan kajian Analisis Kesenjangan tentang Pengaturan Bukti Elektronik yang dipersiapkan oleh Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan dan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP). Berangkat dari kondisi bahwa bukti elektronik berbentuk data digital memiliki karakteristik yang sangat mudah mengalami perubahan, baik disengaja maupun tidak, mudah digandakan, dan disebarluaskan, maka tentu berbeda dengan karakteristik bukti di dalam KUHAP dimana didesain untuk bukti yang sulit mengalami perubahan bentuk dan disebarluaskan karena umumnya berwujud nyata secara fisik (tangible). Perbedaan ini tentu harus dipertimbangkan untuk menentukan apakah pengaturan perolehan bukti dalam KUHAP dapat digunakan dalam perolehan bukti elektronik. Oleh karena itu di dalam kajian ditemukan beberapa hal crucial yang masih perlu diatur dalam hukum acara pidana khususnya tentang perolehannya, termasuk prosedur penggeledahan serta penyitaan, kemudian terkait pemeriksaan dan terakhir pada pengelolaannya. Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi kerangka hukum tersebut, dalam naskah ini, disampaikan usulan perubahan norma dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait beberapa masalah yang telah ditinjau dalam Naskah Akademik ini.
Penyusunan Rancangan Naskah ini telah melalui beberapa tahapan yaitu:
(1) pemetaan regulasi (2) diskusi kelompok terfokus dengan peserta dari berbagai lembaga penegak hukum yaitu KPK, Kejaksaan Agung, Bareskrim POLRI, Puslabfor Bareskrim POLRI yang dilakukan pada pada akhir tahun 2018 hingga 2019 (3) studi literatur, dan (4) studi regulasi terkait bukti elektronik di beberapa negara.
Kami mengucapkan terima kasih atas masukan berharga yang diberikan oleh beberapa ahli yang memiliki kompetensi dalam bidang hukum acara pidana yaitu Yang Mulia Bapak Eddy Army (Hakim Agung Republik Indonesia), Ibu Asfinawati (Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Bapak Hasril Hertanto (Dosen Hukum Acara Pidana Universitas Indonesia) maupun Bapak Nuh Al Azhar sebagai ahli digital forensik. Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Belanda serta International Development Law Organzation (IDLO) yang telah mendukung upaya perbaikan kerangka hukum terkait bukti elektronik di Indonesia ini.
Rancangan Naskah Akademik ini dibuat sebagai rancangan usulan dari masyarakat, dimana akan diperlukan penyesuaian penulisan agar dapat memenuhi persyaratan sebagaimana terdeskripsikan dalam UU NO. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.