Rekomendasi untuk Proses Seleksi Calon Hakim Agung oleh DPR
Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat
Senin, 19 September 2011
Tujuan Proses Rekrutmen Hakim Agung
Tujuan utama dalam setiap proses rekrutmen adalah penyediaan sumber daya manusia/personil yang sesuai dengan kebutuhan organisasi, baik dari segi jumlah maupun kualifikasi atau kompetensinya. Begitupun dalam proses seleksi Calon Hakim Agung kali ini yang sudah memasuki tahap akhir fit dan proper tes di DPR. Dalam tahap ini DPR harus mengupayakan bahwa Calon Hakim Agung yang ‘dihasilkan’ dari fit dan proper tes ini sesuai dengan kebutuhan Mahkamah Agung (MA). Baik dari segi jumlah maupun kualifikasinya.
Hal lain yang tidak boleh dilupakan dalam proses seleksi Hakim Agung ini adalah rencana MA untuk menerapkan sistem kamar. Pada hari ini, 19 September 2011, Ketua MA telah menetapkan 3 (tiga) surat keputusan untuk menerapkan sistem kamar di Mahkamah Agung, yaitu:
1. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 142/KMA/SK/IX/2011 tentang Sistem Kamar,
2. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 143/KMA/SK/IX/2011 tentang Penunjukan Ketua Kamar dalam Sistem Kamar pada Mahkamah Agung RI, dan
3. Surat Keputusan Ketua Mahkamaha Agung RI Nomor 144/KMA/SK/IX/2011 tentang Penunjukan Hakim Agung sebagai Anggota Kamar Perkara dalam Sistem Kamar pada Mahkamah Agung RI. Ketiga surat keputusan tersebut akan berlaku efektif per 1 Oktober 2011. Dalam sistem kamar tersebut, Ketua MA membagi para Hakim Agung ke dalam lima kamar berdasarkan kompetensi masing-masing, yaitu (1) pidana, (2) perdata, (3) militer, (4) agama, dan (5) tata usaha negara (TUN). Hakim-hakim Agung di setiap kamar diutamakan hanya menangani perkara yang masuk ke kamar perkara meraka.
Dengan penerapan sistem kamar tersebut, diharapkan MA dapat:
1. Membangun dan mengembangkan keahlian para Hakim Agung,
2. Meningkatkan produktivitas Hakim Agung dalam memeriksa dan memutus perkara,
3. Meningkatkan kualitas putusan Hakim Agung,
4. Memudahkan pengawasan terhadap manajemen perkara.