Permasalahan harta bersama adalah permasalahan yang umum terjadi di dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Harta bersama adalah harta yang dikumpulkan oleh sepasang suami istri yang terikat dalam suatu perkawinan yang sah. Sah dalam arti disini adalah sah menurut agama dan dilakukan dihadapan pegawai pencatat serta dicatatkan oleh pegawai pencatat. Menariknya, terdapat banyak gugatan mengenai harta bersama ini, dimana gugatan tersebut diajukan di luar suatu pernikahan yang sah. Berdasarkan hal tersebut, Jurnal Dictum kali ini mengangkat permasalahan harta bersama di luar pernikahan yang didasarkan atas putusanputusan Mahkamah Agung yang telah memutus permasalahan tersebut.
Download Unduh File PDF “Dictum Edisi 4 – Juni 2013“.