“lntoleransi sendiri adalah bentuk kekerasan dan penghalang sejati dari semangat demokrasi.”
– Mahatma Gandhi –
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Perubahan Kedua telah mengatur secara menyeluruh mengenai perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk jaminan terhadap kebebasan beragama, berkeyakinan, berpendapat, dan berekspresi. Selain itu, konstitusi Indonesia telah mengatur bahwa Negara bertanggungjawab dalam memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM,termasuk pengadilan sebagai cabang kekuasaan negara di bidang yudisial. Dalam konteks ini, salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh pengadilan dalam mewujudkan tanggung jawab tersebut adalah dengan memberikan putusan yang adil dan konsisten, termasuk dalam perkara-perkara pidana.
Secara prinsip, aturan pidana merupakan pembatasan HAM yang sah/diperbolehkan. Seorang profesor hukum pidana dari Belanda, Piet Hein va n Kempen, menjelaskan bahwa aturan-aturan dalam hukum pidana secara umum bersifat membatasi kebebasan individu untuk bertindak atau bersikap pasif. Padahal, dalam beberapa aspek, kebebasan-kebebasan tersebut dilindungi oleh ketentuan-ketentuan HAM. Oleh karena itu, pengaturan dan penerapan aturan pidana yang bersifat membatasi HAM harus memenuh syarat-syarat pembatasan HAM yang sah/diperbolehkan menurut instrumen HAM, termasuk dalam konteks kebebasan beragama, berkeyakinan, berpendapat, dan berekspresi.
Namun praktiknya,putusan peradilan pidana Indonesia belum sepenuhnya konsisten dan sejalan syarat pembatasan HAM yang diperbolehkan . Salah satunya terkait Pasal 156a huruf a KUHP tentang penodaan agama sebagaimana yang ditunjukkan dalam kajian dari Lembaga Kajian & Advokasi lndependensi Peradilan (LelP) tahun 2017 serta beberapa laporan studi lainnya. Kondisi ini kemudian menjadi salah satu latar belakang penyusunan modul dan pelaksanaan pelatihan penafsiran pasal penodaan agama berdasarkan prinsip-prinsip HAM yang dilaksanakan pada tahun 2018 oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Teknis MA RI bekerja sama dengan LelP WSD Handa Center for Human Rights and International Justice – Stanford University dan didukung penuh oleh The Royal Norwegian Embassy.
Dalam perkembangannya, pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui pemberlakuan Undang-Undang No. 1Tahun 2023 (KUHP 2023) mengubah konstelasi ketentuan penodaan agama di Indonesia. Hal ini terlihat dari penggantian Pasal 156a huruf a KUHP yang lebih bercorak penodaan agama (blasphemy) menjadi Pasal 300 dan 301 KUHP 2023 pada bab
Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan yang menekankan larangan terhadap ujaran kebencian (hate speech) dan hasutan untuk melakukan kebencian, kekerasan, dan diskriminasi (incitement to hatred, violence, and discrimination) guna melindungi hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan. Untuk itu, dibutuhkan suatu dokumen yang dapat menjadi rujukan peningkatan pengetahuan dan kapasitas para hakim di Indonesia dalam memahami dan menerapkan konsep baru pasal-pasal tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan dalam KUHP 2023 tersebut, khususnya dalam upaya menghadirkan putusan-putusan yang semakin selaras dengan prinsip-prinsip HAM.
Atas dasar kebutuhan tersebut, Sadan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI menyambut baik “Modul Pelatihan: Penafsiran Hukum Pasal Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan berdasarkan Perspektif Hak Asasi Manusia” yang disusun oleh LelP dengan memperbarui modul pelatihan terkait blasphemy pada tahun 2018 lalu ini. Mengingat kondisi-kondisi di atas, modul ini menjadi penting untuk dijadikan panduan bersama bagi para pengajar BSDK dan para hakim di Indonesia untuk menegakkan hukum secara adil, proporsional, dan sejalan dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya dalam perkara terkait agama dan kepercayaan. Terlebih, perkara-perkara terkait agama dan kepercayaan merupakan perkara yang cukup sensitif dan berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Dengan demikian, hakim yang seringkali dijuluki sebagai “wakil Tuhan” di dunia berkewajiban menegakkan hukum melalui pertimbangan putusan yang adil dan tidak diskriminatif terhadap agama maupun kepercayaan masyarakat di Indonesia.
Materi dalam modul ini telah disusun secara komprehensif dari pemahaman dasar terkait HAM hingga pembahasan unsur pasal dan pisau analisis dalam menimbang perkara tindak pidana agama dan kepercayaan. Modul ini disusun sedemikian rupa untuk membekali hakim dengan pemahaman yang tidak sekadar normatif dan multi-perspektif dalam menafsirkan pasal-pasal tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan. Berbagai pembahasan mengenai beragam instrumen HAM maupun konteks sejarah dan sosial budaya dalam modul ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan para pengajar BSDK dan para hakim di Indonesia. Peningkatan pengetahuan ini diharapkan dapat berdampak pada meningkatnya kualitas putusan pengadilan khususnya dalam perkara tindak pidana agama dan kepercayaan.
Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan kerja sama kami dalam peningkatan kapasitas hakim Indonesia, Norwegian Center of Human Rights (NCHR) University of Oslo, dan LelP yang telah mendukung penuh penyusunan modul pelatihan ini. Modul ini diharapkan dapat membantu persiapan para pengajar BSDK dan para hakim dalam menyongsong era KUHP baru dan mampu menangani perkara tindak pidana agama dan kepercayaan yang menggunakan pasal-pasal baru dalam KUHP 2023 pada masa yang akan datang. Semoga keberadaan modul ini menjadi semangat dan inspirasi bersama untuk memperkuat toleransi, rasa keadilan, dan menghadirkan wajah hukum yang humanis.
Jakarta, 23 Oktober 2025
Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H.
Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan
dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI
