Perubahan Pola Rekrutmen Hakim dalam RUU JH
- Adanya penetapan wilayah penerimaan (regionalisasi) dalam Ps.16 huruf b.
- Adanya batas usia minimum (30 tahun) dan maksimum (35 tahun) dalam Ps. 19 huruf g.
- Disyaratkan memiliki pengalaman praktik profesi hukum minimal 5 tahun (advokat, jaksa, polisi, notaris, mediator, atau arbiter tersertifikasi) dalam Ps. 19 huruf h.