Pada Awal Tahun 2024 ini, Jurnal Dictum kembali hadir menemui Pembaca dengan mengusung tema: “Dinamika Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara”. Banyak isu hukum tata usaha negara yang luput dari kajian, terutama kajian yang berbasis putusan. Jurnal Dictum sendiri termasuk jarang menerbitkan kajian-kajian hukum administrasi negara/Tata Usaha Negara. Redaksi menemukan setidaknya 3 (tiga) isu hukum TUN yang menarik dikaji berdasarkan putusan pengadilan.
Pertama, terkait penerapan Pasal 57 sampai Pasal 59 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengatur tentang pelaksanaan putusan pengadilan, yang pada praktiknya sering menimbulkan masalah, terutama ketika ada dua atau lebih putusan pengadilan yang saling bertentangan. Permasalahan yang muncul dalam isu ini adalah jika terhadap tanah yang disengketakan, terdapat putusan pengadilan memerintah kantor pertanahan menerbitkan sertifikat, lantas Kantah/BPN melaksanakannya. Namun, dikemudian hari ada putusan lain yang bertentangan dengan putusan tersebut, diajukan oleh orang berbeda, dan pengadilan juga memerintahkan agar kantor pertanahan menerbitkan sertifikat atas tanah sama. Bagaimana solusi atas permasalahan tersebut? Dalam praktik, kasus seperti ini terjadi dalam dalam putusan 457 K/TUN/202.
Kedua, apakah upaya administratif, baik keberatan maupun banding, merupakan suatu kewajiban atau tidak sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) MA sendiri belum memiliki kesatuan pendapat mengenai isu ini. Ada putusan yang mengatakan bahwa upaya administratif wajib ditempuh sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, namun ada juga putusan MA yang menyatakan bahwa upaya administratif tidak bersifat wajib.
Ketiga, permasalahan lain yang sering muncul terkait hukum acara di pengadilan tata usaha negara adalah batasan kompetensi absolut pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara sertifikat ganda. Dalam praktik saat ini, ada dua lingkungan pengadilan berbeda yang berwenang mengadili sengketa sertifikat ganda, yaitu pengadilan umum dan pengadilan tata usaha negara. Pengadilan umum memeriksa dan mengadili sengketa kepemilikan, sedangkan PTUN mengadili pembatalan sertifikat. Namun, dalam pelaksanaannya, kondisi ini sering merugikan pencari keadilan karena adanya permasalahan terkait isu mana yang harus diselesaikan terlebih dahulu: pembatalan sertifikat atau keabsahan kepemilikan tanah? Sebab, apabila salah mengambil langkah, akan berdampak pada lamanya proses mencari keadilan akibat putusan NO (niet ontvankelijke verklaard).
Terhadap permasalahan kompetensi absolut tersebut, masih ditemukan perbedaan pendapat di MA, terutama Kamar Tata Usaha Negara. Ada putusan yang menyatakan bahwa sengketa kepemilikan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum diajukan gugatan pembatalan sertifikat ke PTUN. Namun, ada pula putusan yang berpendapat sebaliknya, bahwa walaupun sengketa kepemilikan belum diselesaikan di pengadilan negeri, PTUN tetap berwenang memeriksa dan memutus proses pembatalan salah satu sertifikat.
Jurnal Dictum Edisi Februari 2024 menampilkan artikel yang ditulis oleh penulis-penulis yang kompeten. Artikel pertama, kajian yang dilakukan Dian Rositawati dan Alfeus Jebabun terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang dan Putusan Mahkamah Agung terkait pembangunan bendungan Bener di Jawa Tengah. Tulisan kedua, menampilkan karya Della Sriwahyuni, Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang, Batam, yang menulis tentang “Tinjauan Atas Kaidah-Kaidah Hukum Upaya Administratif dalam SEMA Pleno Kamar MA RI.” Artikel ketiga, ada karya Muchammad Chanif Chamdani yang berjudul “Kajian Kewenangan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara dalam Memutus Perkara Sertifikat Ganda pada Beberapa Putusan Pengadilan”, dan tulisan terakhir menampilkan “Tafsir Hakim Judex Facti dan Judex Juris Terkait dengan Batas Maksimal Upaya Administratif ” ditulis Muhtar Said dan Erfandi. Dictum juga menyajikan ringkasan-ringkasan putusan menarik dari pengadilan tata usaha negara.
Semoga kajian-kajian yang disajikan dalam Dictum Edisi Februari 2024 mampu menambah wawasan Pembaca. Selamat membaca.
Dictum 2024
Dewan Redaksi