Socio-Legal Approach in Criminal Law

Hukum pidana seringkali hanya diartikan sebagai seperangkat aturan yang berisi larangan untuk melakukan kejahatan-kejahatan tertentu beserta hukuman-hukuman yang dapat dijatuhkan kepada setiap orang yang melanggar larangan tersebut. Padahal, hukum pidana perlu pula dilihat sebagai instrumen pembatasan hak asasi manusia yang diperbolehkan untuk tujuan-tujuan yang sah (legitimate aim) menurut ketentuan hak asasi manusia, termasuk melindungi hak asasi manusia individu lainnya. Dengan begitu, maka pembentukan dan penegakan hukum pidana perlu dilakukan secara presisi dan proporsional agar tidak bertentangan dengan aturan-aturan pembatasan hak asasi manusia serta semaksimal mungkin dapat memenuhi kepentingan perlindungan hak asasi manusia.

Namun, pembentukan hukum pidana belum selalu dapat menjamin keselarasan ketentuan-ketentuan pidana dengan prinsip hak asasi manusia dan kebutuhan masyarakat. Beragamnya latar belakang pemikiran dari pembentuk undang-undang, kelompok tertentu, serta setiap individu di masyarakat berpotensi menyebabkan perbedaan pandangan mengenai tindakan-tindakan yang layak dibatasi dengan dikategorikan sebagai tindak pidana. Dalam derajat tertentu, kondisi tersebut dapat menyebabkan suatu aturan pidana dipandang tidak sejalan dan bertentangan dengan nilai-nilai yang diyakini oleh masyarakat, bahkan melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia. Belum lagi, pemberlakuan ketentuan pidana memiliki konteks ruang dan waktu sesuai dengan masa pembentukannya yang seringkali tidak seirama dengan perkembangan-perkembangan masyarakat. Akibatnya, terdapat jarak antara ketentuan normatif hukum pidana dengan realita-realita sosial di masyarakat sehingga hukum pidana belum dapat selalu dekat dan relevan dengan kondisi masyarakat yang majemuk dan dinamis.

Untuk itu, pendekatan socio-legal hadir sebagai instrumen yang diharapkan dapat menjembatani kesenjangan antara aturan hukum pidana yang normatif dengan kondisi-kondisi masyarakat yang empiris. Hal ini dikarenakan pendekatan socio-legal menawarkan metode pengkajian aturan-aturan hukum dengan menggunakan berbagai sudut pandang (interdisipliner), termasuk konteks sosial di masyarakat, yang memungkinkan pemahaman hukum pidana yang lebih komprehensif dan sesuai dengan konteks ruang dan waktu saat penerapannya. Oleh karena itu, pendekatan socio-legal perlu dimanfaatkan secara masif dan maksimal oleh berbagai kalangan, khususnya peneliti, akademisi, dan praktisi hukum pidana, guna menjamin lahirnya analisis-analisis hukum terkait ketentuan pidana yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.

Berdasarkan hal-hal tersebut, kami Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), berkolaborasi dengan Asosiasi Studi Sosio-Legal Indonesia (ASSLESI) dan didukung penuh oleh Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Indonesia, menerbitkan modul pelatihan berjudul “Pendekatan Sosio-Legal dalam Hukum Pidana”. Modul ini menyajikan berbagai informasi yang dibutuhkan untuk mengenal lebih dekat dan memahami lebih jauh tentang pendekatan socio-legal dalam kaitannya dengan hukum pidana, mulai dari konsep, teori, dan metodologi pendekatan socio-legal, domain penelitian socio-legal, etika penelitian socio-legal, hingga penggunaan metode kuantitatif dan kualitatif dalam penelitian hukum pidana. Kami berharap modul ini dapat menjadi sumber pengetahuan dan rujukan bagi pihak-pihak yang berminat mendalami penggunaan pendekatan socio-legal dalam konteks hukum pidana.

Kami mengucapkan terima kasih banyak dan selamat kepada seluruh anggota tim penyusun yang telah berhasil menyelesaikan modul ini dengan baik. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak lain yang turut menyumbangkan kritik dan saran dalam proses penyelesaian modul ini. Semoga dokumen ini tidak hanya dapat dimanfaatkan sebagai bahan pelatihan, tetapi juga dapat berkontribusi pada pemanfaatan pendekatan socio-legal dan metode interdisipliner dalam penelitian hukum pidana, pembaruan dan pengembangan kebijakan hukum pidana, serta praktik peradilan pidana ke depannya.

 

Salam hormat,

Muhammad Tanziel Aziezi

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP)

Silakan download PDF


/ Modul Pelatihan, Publikasi

Share the Post