Data dihimpun dari:
1. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) No. 19/KMA/SK.OT1.1/2026;
2. Keputusan Presiden (Keppres) No. 39 Tahun 2025;
3. Keputusan Presiden (Keppres) No. 40 Tahun 2025;
4. Keputusan Presiden (Keppres) No. 41 Tahun 2025.
Selain Mahkamah Agung, Indonesia memiliki 949 pengadilan, yang terdiri dari 867 pengadilan tingkat pertama dan 82 pengadilan tingkat banding. Keseluruhan pengadilan ini terbagi ke dalam 4 (empat) kluster badan peradilan, yaitu: 1) Peradilan Umum; 2) Peradilan Agama; 3) Peradilan Tata Usaha Negara (TUN); dan 4) Peradilan Militer. Jumlah pengadilan untuk tiap kluster badan peradilan tersebut adalah sebagai berikut:
- Peradilan Umum: 429 pengadilan;
- Peradilan Agama: 452 pengadilan;
- Peradilan TUN: 40 pengadilan;
- Peradilan Militer: 28 pengadilan.
1) Peradilan Umum
Peradilan Umum merupakan kluster badan peradilan untuk seluruh pengadilan negeri (PN) sebagai pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi (PT) sebagai pengadilan tingkat banding. Peradilan Umum dikelola oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum). Komposisi 429 pengadilan kluster Peradilan Umum adalah sebagai berikut:
- 395 pengadilan negeri (PN), yang terdiri dari:
- PN Kelas IA Khusus: 15 pengadilan;
- PN Kelas IA: 64 pengadilan;
- PN Kelas IB: 133 pengadilan;
- PN Kelas II: 183 pengadilan.
- 34 pengadilan tinggi (PT), yang terdiri dari:
- PT Kelas A: 11 pengadilan;
- PT Kelas B: 23 pengadilan.
2) Peradilan Agama
Peradilan Agama merupakan kluster badan peradilan untuk seluruh pengadilan agama (PA) dan mahkamah syar’iah (MS) sebagai pengadilan tingkat pertama serta pengadilan tinggi agama (PTA) dan Mahkamah Syar’iah Aceh sebagai pengadilan tingkat banding. Peradilan Agama dikelola oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag). Komposisi 452 pengadilan kluster Peradilan Agama adalah sebagai berikut:
- 418 pengadilan agama (PA) dan mahkamah syar’iah (MS), yang terdiri dari:
- PA dan MS Kelas IA: 124 pengadilan;
- PA dan MS Kelas IB: 98 pengadilan;
- PA dan MS Kelas II: 196 pengadilan.
- 33 pengadilan tinggi agama (PTA);
- 1 Mahkamah Syar’iah Aceh.
3) Peradilan Tata Usaha Negara (TUN)
Peradilan TUN merupakan kluster badan peradilan untuk seluruh pengadilan tata usaha negara (PTUN) sebagai pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi tata usaha negara (PT TUN) sebagai pengadilan tingkat banding. Peradilan TUN dikelola oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN (Ditjen Badimiltun). Komposisi 40 pengadilan kluster Peradilan TUN adalah sebagai berikut:
- 32 pengadilan tata usaha negara (PTUN), yang terdiri dari:
- PTUN Tipe Khusus: 1 pengadilan;
- PTUN Tipe A: 6 pengadilan;
- PTUN Tipe B: 11 pengadilan;
- PTUN Tipe C: 14 pengadilan.
- 8 pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN).
4) Peradilan Militer
Peradilan Militer merupakan kluster badan peradilan untuk seluruh pengadilan militer (Dilmil) sebagai pengadilan tingkat pertama serta pengadilan militer tinggi (Dilmilti) dan pengadilan militer utama (Dilmiltama) sebagai pengadilan tingkat banding. Peradilan Militer dikelola oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN (Ditjen Badimiltun). Komposisi 28 pengadilan kluster Peradilan Militer adalah sebagai berikut:
- 22 pengadilan militer (Dilmil), yang terdiri dari:
- Dilmil Tipe A: 17 pengadilan;
- Dilmil Tipe B: 5 pengadilan;
- 5 Dilmilti;
- 1 Dilmiltama.
Kluster Badan Peradilan


