Pandemi COVID-19 telah berjalan kurang lebih 7 (tujuh) bulan dan menimbulkan banyak korban, termasuk Hakim dan Pegawai Pengadilan di Indonesia. Melalui Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung No. 623/SEK/SK/IX/2020, Mahkamah Agung merespon kondisi COVID-19 di pengadilan dengan membentuk Satgas Pencegahan Penyebaran Covid-19. Sebelumnya Mahkamah Agung mengeluarkan beberapa pedoman terkait pencegahan dan penanganan COVID-19 di pengadilan melalui berbagai Surat Edaran Mahkamah Agung dan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung.
Publik memandang bahwa respon Pimpinan MA dan Pimpinan Pengadilan terhadap penanganan COVID-19 di pengadilan belum cepat. Tindakan yang dilakukan oleh Pimpinan Pengadilan atas kasus positif COVID-19 di pengadilannya masih beragam. Pimpinan pengadilan pun terkesan gamang dalam merespon kasus positif COVID-19 karena hambatan birokrasi ke pengadilan yang lebih tinggi, anggaran untuk melakukan rapid test atau swab test, dan tuntutan pelayanan publik pengadilan yang harus terus berjalan.
Melihat kondisi ini, Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) dan Lapor Covid-19 berinisiatif untuk membuat kanal laporan mengenai kasus COVID-19 di pengadilan dan kanal cerita untuk para warga pengadilan terkait COVID-19. Selanjutnya, dalam rangka mendukung upaya penanganan Covid-19 di pengadilan, LeIP bersama dengan Lapor Covid-19 telah menyelenggarakan diskusi “Komitmen Mahkamah Agung terhadap Penanganan COVID-19 di Pengadilan”.
Berikut materi yang telah dipaparkan oleh Narasumber, dapat diunduh:
- Irma Hidayana – Transparansi Data dan Partisipasi Warga
- Liza Farihah – Catatan Penanganan Covid19 di Pengadilan