Dengan mulai dipublikasikannya putusan-putusan pengadilan melalui website putusan.mahkamahagung.go.id, kesempatan untuk melakukan kajian-kajian atas putusan pengadilan semakin meningkat. Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) sendiri sejak awal telah mendorong berkembangnya kajian-kajian putusan pengadilan, misalnya dengan menerbitkan jurnal Kajian Putusan “DICTUM”. Sejalan dengan hal itu, mengingat pada dasarnya sistem hukum kita berasal dari Belanda serta masih cukup banyaknya peraturan-peraturan yang dibuat oleh Belanda yang masih berlaku hingga saat ini, LeIP menilai bahwa tentu sangat lah penting bagi penggiat hukum di Indonesia untuk bisa mengetahui putusan-putusan pengadilan di Belanda khususnya putusan Hoge Raad (Mahkamah Agung Belanda)- atas permasalahan-permasalahan hukum yang masih relevan dengan permasalahan yang ada di Indonesia. Dengan mengetahui dan mempelajari putusan-putusan Hoge Raad diharapkan dapat memberikan sedikit perbandingan bagaimana perkembangan penafsiran hukum di sana, cara kerja Hoge Raad, struktur serta sistem kekuasaan kehakiman di Belanda secara lebih dalam lagi dan lain sebagainya yang mungkin dapat bermanfaat bagi perkembangan hukum di Indonesia.
Banyak hal yang dapat kita gali apabila kita mempelajari putusan-putusan Hoge Raad khususnya maupun sistem hukum di Belanda secara lebih luas lagi, karena suka atau tidak suka dari sana lah sejarah sistem hukum kita berasal. Tentu kita tidak bermaksud untuk meniru atau mentransplantasi apa yang ada di Belanda begitu saja, namun mempelajari perkembangan hukum khususnya putusan-putusan pengadilan khususnya Hoge Raad tetap lah penting. Yang menjadi permasalahan selama ini tentunya adalah kendala bahasa. Putusan-putusan Hoge Raad walaupun telah tersedia secara online, namun tetap sulit untuk diakses oleh mayoritas penggiat hukum, baik akademisi, praktisi hukum, maupun pemerhati hukum sudah sangat jarang yang memliki kemampuan berbahasa Belanda —terlebih bahasa hukumnya.
Atas dasar itu, LeIP dengan dukungan dari Australian AID yang dikelola oleh The Asia Foundation berinisiatif untuk menerjemahkan beberapa putusan Hoge Raad yang memuat permasalahan-permasalahan hukum yang masih relevan dengan Indonesia, baik putusan dalam bidang Pidana mapun bidang Perdata. Program penerjamahan putusan Hoge Raad ini diterbitkan dalam 2 (dua) jilid, dimana dalam jilid 1 ini dikhususkan pada putusan-putusan bidang Pidana, dan dalam jilid 2 dikhususkan pada putusan-putusan bidang Perdata. Masing-masing jilid terdiri dari 7-10 buah putusan yang terbagi dalam isu-isu hukum tertentu yang kami pandang masih cukup relevan dengan permasalahan hukum yang ada di Indonesia serta putusan-putusan tersebut di Belanda pun dipandang sebagai putusan-putusan yang
penting.
Akhir kata, dengan diterbitkannya kumpulan terjemahan putusan Hoge Raad terpilih ini semoga dapat memperkaya wawasan hukum kita serta bermanfaat bagi perkembangan ilmu hukum di Indonesia.
Jakarta, 31 Mei 2014
