
LeIP, Jakarta – Pada 3 September 2025, LeIP menyelenggarakan webinar dan peluncuran “Putusan-putusan Penting (Landmark Decisions) terkait Kebebasan Berekspresi dan Hak-hak Digital” dengan menghadirkan beberapa narasumber, yakni Suharto, S.H., M.H. (Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial), Eko Riyadi, S.H., M.H. (Direktur Pusham UII), Nenden Sekar Arum (Direktur Eksekutif SAFEnet), Nur Ansar (Peneliti ICJR), serta Peneliti LeIP.
Agenda webinar dan peluncuran diawali dengan paparan hasil temuan putusan-putusan penting oleh dua Peneliti LeIP, Johanna G. S. D. Poerba dan Shevierra Danmadiyah. Dalam paparannya, Peneliti LeIP menjelaskan 13 putusan penting terkait kebebasan berekspresi, yang di antaranya adalah Putusan No. 955 K/Pid.Sus/2015, 3563/Pid.Sus/2019/PN Mdn, serta 589/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst., dan 12 putusan terkait hak-hak digital, yang di antaranya adalah Putusan No. 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl, 15/Pdt.G.S/2021/PN Arm, serta 230/G/TF/2019/PTUNJKT.
Mengikuti paparan terkait putusan-putusan penting dari Peneliti LeIP, para narasumber memberikan pandangan secara bergantian. Pandangan dimulai dari Nur Ansar, yang memberikan gambaran mengenai potensi ancaman kebebasan berekspresi dalam KUHP 2023 dan UU ITE serta langkah-langkah yang idealnya dilakukan pengadilan kedepannya. Selanjutnya, Nenden Sekar Arum memaparkan potensi kasus-kasus terkait hak-hak digital yang akan dihadapi oleh pengadilan di masa yang akan datang serta langkah-langkah yang sebaiknya dilakukan pengadilan dalam menguatkan peran hakim untuk melindungi hak-hak digital. Paparan selanjutnya disampaikan oleh Eko Riyadi, yang menjelaskan terkait penerapan kaidah hak asasi manusia yang baik dalam putusan dan tantangan yang dihadapi hakim untuk menerapkan kaidah hak asasi manusia dalam putusan. Terakhir, paparan disampaikan oleh Suharto, yang menyampaikan bahwa putusan-putusan penting yang dikumpulkan oleh LeIP sangat bermanfaat dan dapat dijadikan rujukan oleh hakim.
Bagi LeIP, putusan-putusan penting yang telah dihimpun dan dianalisis oleh Peneliti LeIP harapannya dapat menjadi sumber referensi bagi para hakim terkait putusan-putusan pengadilan yang telah menerapkan prinsip-prinsip HAM dengan baik, sehingga, ke depannya, putusan-putusan tersebut dapat menjadi referensi hakim dalam penjatuhan putusan. Secara lebih umum, Peneliti LeIP juga berharap bahwa putusan-putusan penting ini dapat menjadi sumber informasi dan rujukan bagi akademisi, peneliti, dan masyarakat umum.
Selengkapnya, putusan-putusan penting yang telah dihimpun dan dianalisis oleh peneliti LeIP ini dapat diakses di putusanpenting.leip.or.id.
Shevierra Danmadiyah
Putusan-Putusan Penting (Landmark Decisions) Terkait Kebebasan Berekspresi dan Hak-hak Digital


