Sebagian kalangan yang sudah frustasi melihat para hakim yang seakan tidak menyadari gerak perubahan, berteori bahwa perubahan (pembaruan) di pengadilan hanya dapat dilakukan dengan cara revolusioner. Dan langkah yang ditawarkan adalah mengganti atau setidaknya menyeleksi ulang seluruh hakim, khususnya hakim agung pada Mahkamah Agung (MA). Rasionya, jika “kepalanya” sudah baik, maka diharapkan ada “tickle down effect” ke pengadilan lain di bawahnya. Ide ini pernah dijalankan di beberapa negara seperti Peru atau Mexico. Sebagian kalangan lainnya berpikir jalan yang lebih moderat, yaitu perubahan evolusioner. Bertahap, melalui pembenahan sistemik.
Namun demikian, keberhasilan proses untuk memulai pembenahan pengadilan tersebut hanya akan tercapai jika dapat dipastikan bahwa yang akan menjadi hakim agung adalah mereka yang setidaknya memiliki semangat perubahan, integritas yang kokoh serta kualitas yang baik. Orang-orang itu hanya dapat lahir dari proses (rekruitmen) yang baik pula, yaitu proses rekruitmen yang mengedepankan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi serta obyektivitas. Good Judges are not born, but carefully select. Karena itu proses rekruitmen menjadi sangat penting. Pertanyaannya kemudian, apakah proses rekruitmen hakim agung (dan pimpinan pengadilan lainnya) di Indonesia sudah berjalan dengan baik?
Praktiknya, proses rekruitmen tersebut masih memiliki kelemahan-kelemahan yang perlu diperbaiki di masa mendatang, baik oleh DPR, MA dan Presiden. Berikut ini merupakan hasil identifikasi kelemahan proses rekruitmen hakim agung, Ketua dan Wakil Ketua MA yang kami analisis berdasarkan tawaran konsep rekruitmen ideal yang diajukan LeIP dan kawan-kawan Organisasi Non-pemerintah lain ke DPR, serta pengamatan LelIP atas pelaksanaan proses fit and proper test. Kami mengucapkan terima kasih kepada The Asia Foundation dan USAID yang mendukung penuh penerbitan buku ini.




