Direktur Eksekutif LeIP Astriyani menyampaikan presentasi mengenai permasalahan rekrutmen calon hakim pada acara media briefing “Share Responsibility sebagai Wujud Akuntabilitas Publik pada Rekrutmen Hakim” 11 April 2017 yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial RI. Diskusi tersebut juga dihadiri oleh praktisi hukum Chandra Hamzah, Direktur Puskapsi Jember Bayu Anggodo, akademisi Universitas Sumatra Utara Ningrum Natasya Sirait.
LeIP menyoroti penyebab utama tidak dilakukannya seleksi calon hakim selama 7 tahun terakhir adalah ketidakjelasan kerangka hukum manajemen SDM Hakim. Mandegnya seleksi calon hakim menyebabkan kekurangan jumlah hakim di beberapa pengadilan tingkat pertama dan potensi masalah regenerasi pada jabatan Pimpinan Pengadilan dalam waktu 5-10 tahun ke depan. Rekomendasi untuk MA dalam menentukan jumlah hakim yang dibutuhkan dalam seleksi hakim antara lain adalah: menghitung dengan formula FTE, meninjau ulang proporsionalitas jumlah hakim dan beban kerja di setiap pengadilan maupun melakukan redistribusi sesuai kebutuhan.
Bahan presentasi LeIP:
Credit Photo by Media Indonesia.