Edisi Dictum 6 kali ini mengulas mengenai persoalan perempuan dan anak khususnya soal anak bermasalah dengan hukum dan soal anak korban pelecehan seksual/pemerkosaan. Topik ini diangkat karena ada kegelisahan melihat semakin marak dan mengerikannya kasus-kasus pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan. Untuk kasus pelecehan seksual terhadap anak, pelakunya bahkan masih berusia anak, seperti yang ada pada Putusan Mahkamah Agung No. 2657 K/Pid.Sus/2011.
Tulisan pada Dictum 6 ini merupakan hasil kajian yang dilakukan lembaga Magenta Woman’s Right Defender Alliance (Magenta WRDA) sebanyak dua tulisan dan satu tulisan lagi oleh Syukron Salam, Sekretaris Eksekutif sekaligus Peneliti pada Satjipto Rahardjo Institut, Semarang. Hal-hal substansi yang menjadi poin pembahasan dalam Dictum kali ini berkisar persoalan memasukkan keterangan saksi de auditu sebagai alat bukti petunjuk, soal menambah kriteria yang meringankan terdakwa pelecehan seksual menciderai tujuan perlindungan hukum anak, soal arti penting dipidananya pemerkosa, soal perlunya mengkaji ulang pemidanaan terhadap anak terdakwa kejahatan seksual, soal pendapat anak yang perlu dipertimbangkan dalam perceraian, soal penelantaran rumah tangga sebagai tindak pidana, dan soal keadilan restoratif bagi anak pelaku tindak pidana.
Selain tulisan dari anotator, dimuat juga Opini dari Della Sri Wahyuni dan Liza Farihah (Peneliti LeIP), yang menulis tentang Demokrasi Deliberatif dalam proses pembentukan Undangundang di Indonesia. Dimuat juga Inforial yang ditulis oleh Alfeus Jebabun (Peneliti LeIP) mengenai kerentanan perempuan dan anak terhadap ketidakadilan. Akhir kata, kepada pembaca diucapkan selamat membaca.
Dewan Redaksi
Download Unduh File PDF “Dictum Edisi 6 – Februari 2014“.