Pada dasarnya, “kekuasaan kehakiman yang merdeka” atau “independensi peradilan” bukanlah sekadar jargon tanpa arti dan/atau intisari bunyi Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. Pun juga, frase tersebut tidak selalu dapat ditafsirkan hanya sebagai “kemewahan” yang harus dimiliki Lembaga pengadilan dalam pelaksanaan tugasnya. Lebih dari itu, frase “kekuasaan kehakiman yang merdeka” seharusnya dipahami pula sebagai kewajiban pengadilan untuk mewujudkan cabang kekuasaan yudisial yang independen dan tidak berpihak kepada setiap pencari keadilan dalam setiap proses penyelesaian sengketa (dispute resolution) dan pemulihan hak (remedy) di pengadilan. Tujuan utamanya adalah agar pengadilan dapat memberikan hak yang sama bagi para pihak dan memberikan keadilan melalui putusannya berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan begitu, maka kehadiran kekuasaan kehakiman yang merdeka sangat dibutuhkan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga pengadilan karena akan membuat proses peradilan dan penjatuhan putusannya akan dilaksanakan secara independen dan memenuhi hak-hak para pihak secara seimbang.
Salah satu indikator utama terwujudnya Lembaga peradilan yang independen dan dipercaya oleh masyarakat tersebut adalah ketersediaan hakim-hakim yang berintegritas. Hal ini tidak terlepas dari posisi penting para hakim sebagai representasi utama Lembaga pengadilan di mata masyarakat, sehingga integritas hakim akan sangat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap independensi peradilan. Dalam hal ini, penanganan suatu perkara oleh hakim yang tidak berintegritas sangat rentan menyebabkan perkara tersebut diperiksa dan diputus secara tidak independen sehingga berpotensi berdampak langsung pada lahirnya anggapan publik akan tidak independennya pengadilan dan merusak kepercayaan masyarakat kepada pengadilan. Dengan demikian, integritas hakim merupakan salah satu syarat yang perlu dipenuhi guna menjamin perwujudan kekuasaan kehakiman merdeka dan independensi pengadilan.
Pada prinsipnya, terdapat berbagai upaya yang dapat dilakukan untuk menjamin ketersediaan hakim yang berintegritas, seperti proses seleksi yang transparan dan profesional, pemenuhan kesejahteraan yang proporsional, promosi mutasi berdasarkan sistem merit, dll. Satu upaya yang patut turut dilakukan untuk itu adalah pengawasan terhadap perilaku hakim, utamanya sebagai mekanisme pembinaan dan penindakan hakim-hakim yang tidak berintegritas dalam pelaksanaan tugasnya. Faktanya, upaya ini telah dilakukan oleh Mahkamah Agung sejak tahun 1950 dan ditambah dengan keterlibatan Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal sejak undang-undang tentang Komisi Yudisial pada tahun 2004. Oleh karena itu, pelaksanaan pengawasan perilaku hakim yang sudah berjalan lebih dari 70 tahun, bahkan lebih dari 1 dekade dengan keterlibatan Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal, seharusnya telah cukup menjamin tersedianya hakim-hakim yang berintegritas dan independen di Indonesia.
Namun sayangnya, pengawasan perilaku hakim di Indonesia masih menemui tantangan dalam praktiknya. Hal ini tidak terlepas dari masih ditemukannya pemeriksaan atas dasar masalah perilaku (judicial misconduct) terhadap hakim yang diduga melakukan kesalahan dalam menjatuhkan putusan (legal error). Padahal, kesalahan memutus perkara dan menjatuhkan putusan secara konsep merupakan kesalahan penerapan hukum yang seharusnya masuk ke 4 dalam ranah pemeriksaan upaya hukum, bukan pengawasan perilaku. Bahkan, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial sebagai pengawas perilaku hakim beberapa kali berbeda pandangan mengenai apakah suatu kesalahan hakim masuk ke dalam kesalahan perilaku atau teknis yudisial. Kondisi ini diduga terjadi karena belum jelasnya batas pengawasan dan pemeriksaan perilaku hakim dan teknis yudisial, sehingga masih membuka potensi pemeriksaan kesalahan teknis yudisial melalui mekanisme pengawasan perilaku hakim yang justru menyebabkan beberapa hakim merasa independensinya terganggu. Hal ini tentu patut disayangkan dimana mekanisme pengawasan hakim yang seyogyanya diterapkan untuk mewujudkan independensi peradilan justru dianggap sebagai tindakan yang mengganggu independensi para hakim.
Berdasarkan hal-hal tersebut, kami Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), didukung oleh Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2), melakukan kajian tentang “Garis Demarkasi Pengawasan Teknis Yudisial dan Perilaku Hakim”. Kajian ini bertujuan untuk memetakan praktik pemeriksaan perilaku hakim dan berupaya untuk menentukan garis batas yang lebih jelas antara dugaan pelanggaran yang dapat diperiksa melalui mekanisme pengawasan perilaku hakim oleh Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial dengan kesalahan teknis yudisial yang harus diperiksa melalui upaya hukum. Kami berharap kajian ini dapat berkontribusi dalam penyelenggaraan pengawasan perilaku hakim yang lebih baik ke depannya, baik yang dilakukan oleh Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, maupun oleh keduanya.
Kami mengucapkan terima kasih banyak dan selamat kepada seluruh anggota tim penyusun yang telah berhasil menyelesaikan kajian ini dengan baik. Terima kasih banyak kepada Sdri. Liza Farihah, yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif LeIP ketika kajian ini dilakukan, atas seluruh kontribusi dan kerja kerasnya dalam memfasilitasi kegiatan ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak lain yang turut menyumbangkan kritik dan saran dalam proses penyelesaian kajian ini. Semoga dokumen ini tidak hanya dipandang sebagai hasil kajian, tetapi juga dokumen yang dapat berkontribusi pada perwujudan pelaksanaan pengawasan perilaku hakim yang dapat benar-benar mewujudkan independensi peradilan dan kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Salam hormat,
Muhammad Tanziel Aziezi
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP)
Dapat diunduh di sini
