Perbuatan Melawan Hukum tiada henti menjadi perbincangan dan kajian para law scholar di negeri ini. Mulai dari aspek perbedaan antara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam kajian Hukum Perdata dan kajian Hukum Pidana, polemik putusan Mahkamah Agung pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 yang menyatakan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tidak memiliki kekuatan hukum tetap, hingga persoalan PMH Materil dan Formil.
Jurnal Dictum edisi kali ini mengambil tema kajian Perbuatan Melawan Hukum dalam Kajian Pidana. Putusan yang dipilih untuk jadi objek kajian merupakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menarik sekaligus memiliki nilai polemik di dalamnya. Pada Putusan pertama yang dikaji ialah Putusan Nomor 2608K/Pid/2006. Putusan tersebut dikaji oleh Prof. Dr. Eddy O.S Hiariej, S.H, M.H, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada. Putusan ini menarik karena pada bagian Pertimbangan dinyatakan MA tetap menafsirkan unsure melawan hukum dalam pengertian formil dan materil, meski putusan MK telah menyatakan sifat melawan hukum materil sudah tidak dapat lagi menjadi unsur pidana karena telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pada putusan kedua, Putusan Nomor 2K /PID.SUS/2010 dan Putusan Nomor 2088 K/Pid. Sus/2012, akan dikaji oleh Nanda Tanjung S.H, Kepala Operasional YLBHI-LBH Semarang. Kedua putusan ini menarik karena kedua putusan ini bersubstansi serupa namun dengan penghukuman yang berbeda. Selain itu, pada putusan kedua, anomali terjadi ketika hakim menyatakan perbuatan terdakwa bukan merupakan korupsi dan dilakukan untuk menangani keadaan darurat, namun faktanya, terdakwa pada putusan kedua tetap dihukum.
Selain tulisan dari kedua anotator itu, dimuat juga Opini dari Ariehta Eleison Sembiring (Peneliti LeIP), yang menulis tentang pemikiran Satjipto Rahardjo dan kritik kecil terhadap pemikiran beliau. Dimuat juga Inforial yang ditulis oleh Alfeus Jebabun (Peneliti LeIP) mengenai Diskusi bertema Penalaran dan Penemuan Hukum yang diadakan oleh LeIP dengan mengundang pembicara Dr. Sidharta, pakar Filsafat Hukum. Akhir kata, kepada pembaca diucapkan selamat membaca.
Dewan Redaksi
Selengkapnya:
[gview file=”https://leip.or.id/wp-content/uploads/2015/10/Dictum-Desember-2013.pdf”]