Selama 2 pekan lebih, 10 (sepuluh) orang perwakilan delegasi dari Indonesia melakukan kegiatan Studi Banding ke beberapa negara di Eropa guna Membangun Sistem Eksekusi Perdata yang Efisien. Mereka diantaranya Nur Syarifah (Peneliti LeIP), Liza Farihah (Peneliti LeIP) , M. Tanziel Aziezi (Peneliti LeIP), Alfeus Jebabun (Peneliti LeIP), Fifiek Noorfitrie Woelandara (Peneliti LeIP), Yunani Abiyoso (Peneliti LeIP) dan Aria Suyudi (Peneliti LeIP). Serta sejumlah perwakilan lembaga negara dan pemerintah selaku pemangku kepentingan terkait dari riset yang sedang dilaksanakan, yaitu Syamsul Maarif, S.H., LL.M, PhD. (Hakim Agung Kamar Perdata), Prahesti Pandanwangi, S.H., LL.M. (Direktur Hukum dan Regulasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional), Liestiarini Wulandari, S.H., M.H. (Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Kementerian Hukum dan HAM); dan Perwakilan Rule of Law Program – IDLO, yaitu Nisa Istiani.
Kegiatan studi banding ini bertujuan untuk:
- Mengetahui sistem dan teknis pelaksanaan eksekusi putusan perdata di negara Jerman, Italia, dan Belanda;
- Mengetahui hambatan-hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan eksekusi putusan perdata di negara Jerman, Italia, dan Belanda;
- Mengetahui upaya-upaya yang dilakukan dalam menyelesaikan hambatan-hambatan yang timbul saat pelaksanaan eksekusi putusan perdata di negara Jerman, Italia, dan Belanda.
Tahapan kegiatan yang dilakukan antara lain:
Studi Kepustakaan terhadap:
- Konsep dan asas-asas eksekusi putusan perdata di Jerman, Italia, dan Belanda;
- Peraturan-peraturan yang mengatur eksekusi di Jerman, Italia, dan Belanda;
- Lembaga pelaksana eksekusi putusan perdata di Jerman, Italia, dan Belanda;
- Prosedur eksekusi putusan perdata di Jerman, Italia, dan Belanda.
Studi Lapangan
Studi lapangan dilakukan terhadap tiga negara: Jerman, Italia, dan Belanda. Studi lapangan dilakukan antara lain untuk mengetahui: konsep eksekusi putusan perdata, baik putusan pengadilan maupun putusan lembaga quasi yudisial; lembaga pelaksana eksekusi dan kedudukannya dalam sistem ketata-negaraan; hukum acara perdata dan peraturan internal lembaga pelaksana eksekusi yang mendukung dan menghambat eksekusi; bentuk-bentuk eksekusi putusan perdata pada tiga negara pembanding tersebut di atas; dan hambatan-hambatan eksekusi yang terjadi dalam praktik.
Berikut beberapa dokumentasi kegiatan selama studi banding: