Awal November 2018, salah satu peneliti LeIP, Nur Syarifah berkesempatan mewakili LeIP dalam kegiatan studi banding ke Amerika Serikat untuk mempelajari pengelolaan, pertukaran dan pemanfaatan data dalam sistem peradilan pidana. Kegiatan ini merupakan bagian dari kerangka program CEGAH yang didukung oleh USAID. Selain LeIP, turut terlibat juga dalam kegiatan ini perwakilan dari Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Bappenas, Komisi Pemberantasan Korupsi dan MaPPI FHUI.
Selama berada di Washington DC, delegasi Indonesia melakukan kunjungan ke National Center for State Courts (NCSC) untuk mengenalkan peserta kepada sebuah organisasi yang dibentuk oleh pengadilan untuk mewujudkan cara-cara yang lebih efektif dan efisien dalam menegakkan keadilan. Sentencing Commission District of Columbia merupakan tujuan kedua dari studi banding. Komisi ini menerapkan dan memantau penerapan kebijakan pedoman penjatuhan pidana. Delegasi juga mengunjungi Palantir Mint, sebuah perusahaan privat yang bergerak di bidang digital forensik dan kerap membantu lembaga penegak hukum dalam mengintegrasikan data forensik dari media sosial yang diperoleh secara hukum ke dalam sebuah platform untuk dianalisis. Platform-platform ini telah digunakan untuk mendukung pengusutan kasus untuk berbagi kejahatan yang ditangani oleh Departemen Kehakiman AS, termasuk terorisme, korupsi, penipuan pajak, kejahatan siber, dll.
Pada hari kedua, delegasi Indonesia melakukan kunjungan ke United States Sentencing Commission untuk berdiskusi terkait implementasi panduan penjatuhan pidana di tingkat federal dan dampak dari panduan ini terhadap proporsionalitas dan disparitas putusan pengadilan, serta transparansi yudisial. Delegasi juga berdiskusi dengan Direktur Criminal Justice Coordinating Council (CJCC) sebagai mengelola Justice Information System (JUSTIS), sebuah aplikasi yang memungkinkan penegak hukum yang telah terdaftar untuk mengakses berbagai informasi terkait dengan perkara yang ditanganinya dari berbagai sumber. Sistem ini sepenuhnya mengandalkan pembagian informasi secara sukarela dari berbagai lembaga penegak hukum yang menjadi kontributor. Perjalanan di hari kedua diakhiri dengan kunjungan ke Superior Court of the District of Columbia untuk berdiskusi dengan hakim dan staf pengadilan terkait pemanfaatan aplikasi JUSTIS yang dikelola CJCC oleh pengadilan.
Di hari ketiga, delegasi mengunjungi United States Attorney’s Office District of Columbia untuk berdiskusi tentang bagaimana jaksa-jaksa lokal dan federal mengelola data penegakan hukum yang mereka miliki dan menggunakan sumber-sumber informasi lainnya dalam mengungkap kasus yang ditangani. Delegasi juga mengunjungi United States District Court District of Columbia untuk melihat bagaimana sidang berjalan di sana dan bagaimana pedoman pemidanaan diterapkan oleh hakim dan jaksa.
Pada hari keempat, delegasi bertolak ke Harrisburg, Pennsylvania untuk Pennsylvania Justice Network (JNET) sebagai pusat dan saluran informasi data utama bagi berbagai mitra penegak hukum, termasuk berdiskusi dengan perwakilan Kepolisian Negara Bagian, Kantor Kejaksaan Umum dan Kantor Administrasi Pengadilan, untuk mempelajari bagaimana mereka memanfaatkan JNET untuk meningkatkan kapasitas operasionalnya.
Di hari terakhir, delegasi melakukan kunjungan ke United States Marshals Service guna mempelajari bagaimana lembaga ini menjalankan fungsinya dengan memanfaatkan data-data penegak hukum dari berbagai sumber. Delegasi menutup kunjungan dengan mengunjungi kantor Management System International (MSI) sebagai kontraktor yang mengelola program CEGAH.
Sebelum kembali ke Jakarta, delegasi saling berdiskusi membahas kesan mereka terhadap studi banding ini, mengindentifikasi peluang yang akan ditindaklanjuti dan tantangan yang mungkin akan dihadapi ketika menerapkan peluang tersebut di institusi masing-masing, serta menyusun rencana aksi bersama yang berfokus pada pengembangan sistem data terintegrasi yang dapat melayani kebutuhan semua institusi penegak hukum untuk mengoptimalkan penegakan hukum.