Kondisi politik, ekonomi dan hukum di Indonesia telah berubah secara dramatis dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. Interaksi dengan dunia internasional juga semakin kompleks, penuh dinamika dan tantangan. Hal ini menimbulkan harapan bagi masyarakat baik di Indonesia maupun di luar negeri, untuk terciptanya kemajuan positif, berupa membaiknya penanganan kasus-kasus yang menarik perhatian masyakarat, yang dalam jangka panjang dapat memperkuat sistem hukum pidana. Perubahan dan harapan masyarakat tersebut harus dapat diantisipasi dan dijawab oleh sistem peradilan pidana, perdata dan tatausaha negara Republik Indonesia.
Institusi Kejaksaan menginginkan terjadinya pembaruan dan proses perubahan telah dimulai sejak awal reformasi di tahun 2000. Berbagai inisiatif untuk mengkaji berbagai permasalahan dan menyajikan rekomendasi bagi perubahan Kejaksaan telah digagas dengan bantuan berbagai pihak dan dukungan dari pimpinan Kejaksaan dari masa ke masa. Beberapa dokumen penting dalam proses pembaruan yang menunjukkan komitmen Kejaksaan terhadap pembaruan antara lain Audit Tata Kepemerintahan Pada Kejaksaan Republik Indonesia (2001), Agenda Pembaruan Kejaksaan Republik Indonesia (2003), Cetak Biru Pembaruan Kejaksaan Republik Indonesia (2005), dan Assessment Agenda Pembaruan Kejaksaan (2005 dan 2007). Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menempatkan sebuah unit yang berfungsi mengkoordinir proses pembaruan di Kejaksaan, yaitu Tim Pembaruan Kejaksaan.
Silahkan Unduh File PDF “Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia“.