[Koalisi Pemantau Peradilan] Serangan kepada Hakim dan Omon-Omon Jaminan Keamanan

Kebakaran serius menimpa rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Medan pada Selasa, 4 November 2025. Hakim Khamozaro merupakan hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang saat ini tengah menangani kasus dugaan perkara korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara. Dalam persidangan atas perkara tersebut, Hakim Khamozaro gencar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Gubernur Sumatera Utara sekaligus atasan terdakwa, Bobby Nasution untuk menjadi saksi dalam persidangan yang sedang berlangsung.[1]

Potensi Ancaman terhadap Independensi Pengadilan

Dengan profil kasus yang sedang ditangani yang melibatkan penguasa dan orang berpengaruh, serta sikap Hakim Khamazaro di persidangan, sulit melihat peristiwa kebakaran ini sebagai tragedi biasa yang berdiri sendiri. Tanpa pemeriksaan menyeluruh yang dilaksanakan secara profesional dan kredibel, serta sikap dan tindakan yang tepat dari instansi yang bertanggungjawab, peristiwa ini akan menjadi intimidasi bukan hanya bagi Hakim Khamazaro, tetapi bagi Hakim di seluruh Indonesia.

Kepolisian kali ini harus mengusut tuntas dan secara serius menjaga kredibilitas pemeriksaannya, mengingat adanya indikasi keterlibatan aparatnya di dalam perkara ini yang terungkap di persidangan yang dipimpin Hakim Khamazaro (lihat Tempo.co 5 November 2025, Polisi Olah TKP di Rumah Hakim Khamozaro Waruwu yang Terbakar, https://www.tempo.co/hukum/polisi-olah-tkp-di-rumah-hakim-khamozaro-waruwu-yang-terbakar-2086715). Dalam persidangan terungkap adanya pertemuan antara pihak swasta dalam kasus ini dengan Kapolres Tapanuli Selatan Ajun Komisaris Besar Yasir Ahmadi serta Topan Ginting di Tong’s Coffee Medan pada 22 Maret 2025, atau sebulan setelah Topan Ginting dilantik sebagai Kadis PUPR. Pertemuan tersebut membahas proyek pembangunan jalan Sipiongot-Labuhan Batu dan Hutaimbaru-Sipiongot.

Pengusutan peristiwa terbakarnya rumah Hakim Khamozaro harus menjadi prioritas Presiden Prabowo dan Kapolri Listyo Sigit, mengingat hingga saat ini Kepolisian masih memiliki beberapa kasus penyerangan terhadap Hakim dan pengadilan yang tidak diusut tuntas. Sebut saja laporan yang dilayangkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kerusuhan yang dilakukan advokat Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo di ruang sidang pada Februari 2025, dan penusukan terhadap Hakim Gusnahari, seorang hakim di Pengadilan Agama Batam pada Maret 2025.

Tanpa pengusutan tuntas dan tindakan yang seharusnya dari Kepolisian, sulit mempercayai bahwa Presiden memiliki niat tulus dan penuh untuk mewujudkan independensi peradilan dan sistem hukum yang efektif di Indonesia, seperti yang berulangkali dinyatakan ketika Presiden mengumumkan rencana kenaikan gaji hakim.

Jaminan Keamanan Hakim dan Independensi Peradilan

Pasal 2 Basic Principles on the Independence of the Judiciary (Prinsip-prinsip Dasar tentang Independensi Peradilan) menyatakan bahwa pengadilan memutus perkara berdasarkan fakta dan aturan hukum tanpa adanya pembatasan, pengaruh yang tidak patut, bujukan, tekanan, ancaman atau campur tangan, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak mana pun atau untuk alasan apa pun. Selanjutnya, Pasal 8 dalam prinsip-prinsip dasar tersebut kembali menegaskan kewajiban negara untuk menyediakan sumber daya yang memadai, tak terkecuali jaminan keamanan, agar pengadilan dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.

Aturan nasional kita juga telah dengan tegas mengatur jaminan keamanan dan kesejahteraan bagi hakim. Pasal 48 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa negara memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Dua instrumen di atas, baik instrumen internasional maupun nasional, telah memberikan mandat dan amanat kepada negara untuk memberikan sebaik-baik jaminan keamanan bagi hakim dan pengadilan dalam memutus perkara yang sedang ditangani.

Omon-Omon Jaminan atas Keamanan Hakim di Indonesia

Walaupun sudah dimandatkan agar negara menjamin keamanan hakim, masih terdapat berbagai ancaman dan serangan yang ditujukan untuk mengganggu independensi peradilan. Berdasarkan hasil survei dari 120 satuan kerja hakim di seluruh Indonesia, 59% responden pernah mengalami ancaman keamanan. Sementara itu, 38,5% mengalami bahaya keamanan.[2] Angka ini tentu merupakan jumlah yang cukup tinggi dan pada akhirnya berdampak pada kondisi hakim dalam memutus perkara. Padahal, keamanan dan perlindungan bagi hakim merupakan bagian yang tidak kalah penting dalam mewujudkan independensi hakim dalam menangani perkara, khususnya perkara yang melibatkan penguasa.

Indonesia memiliki dua lembaga negara yang memiliki kewajiban untuk merumuskan kebijakan, melaksanakan, dan memperjuangkan jaminan keamanan bagi hakim dan pengadilan, yaitu Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Pada 2020, MA menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 5 Tahun 2020, yang kemudian diubah dengan Perma No. 6 Tahun 2020, tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan. Dalam Perma ini, keamanan hakim menjadi salah satu faktor penting keamanan ruang sidang. Sayangnya, pengaturan keamanan hakim sebagaimana tergambar dalam Perma ini belum mencakup perlindungan keamanan hakim di luar ruang sidang. Di samping itu, KY yang dalam tugasnya menjadi mitra MA dalam mewujudkan kesejahteraan hakim, memiliki tanggung jawab yang tidak kalah penting untuk memastikan keamanan hakim, salah satunya keamanan fisik, sebagai bagian yang tidak terpisah dari kesejahteraan hakim itu sendiri. Tugas pengawasan dan perlindungan martabat dan kehormatan hakim oleh KY harus dipandang termasuk dan meliputi bagaimana hakim diperlakukan di luar persidangan/ruang sidang yang mengancam keamanan fisik hakim.

Berdasarkan penjelasan di atas, tindakan konkrit harus segera dilakukan oleh MA maupun KY untuk merespon ancaman serius kepada hakim, khususnya ketika ancaman atau serangan tersebut terjadi di luar ruang sidang. Selama ini, MA maupun KY bersifat pasif, yakni hanya menerima keluhan dan melakukan kajian terkait kasus-kasus yang mengancam keamanan hakim di luar ruang sidang, yang mana hal tersebut pada dasarnya juga bisa dilakukan oleh organisasi-organisasi masyarakat sipil. Selain menunggu penyelidikan tuntas dilakukan oleh pihak Kepolisian, MA dan KY juga seharusnya lebih aktif dalam merespon dan memberi pelindungan atas segala bentuk ancaman dan serangan kepada hakim sesegera mungkin.

Berdasarkan hal-hal yang telah disampaikan, maka Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) / Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mendesak:

  1. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk segera mengusut tuntas peristiwa terbakarnya rumah Hakim Khamozaro  dan melanjutkan penyidikan atas laporan-laporan serangan lainnya terhadap Hakim dan Pengadilan;
  2. Presiden Prabowo, untuk menyediakan segala sumber daya dan kewenangan negara untuk mewujudkan jaminan keamanan hakim, terutama dalam konsep RUU Jabatan Hakim yang sedang bergulir saat ini, untuk mewujudkan peradilan yang independen; dan
  3. Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, untuk mengawal dan memastikan dipenuhinya jaminan keamanan bagi hakim, baik dalam kasus ini maupun bagi Hakim di Indonesia secara menyeluruh.

Jakarta, 05 November 2025

Koalisi Pemantau Peradilan (KPP)
LeIP, ICJR, YLBHI, IJRS, LBH Jakarta, dan KontraS

Narahubung:

  1. Muhamad Dwieka Fitrian Indrawan +62852913600
  2. Muhamad Isnur +6281510014395

[1] Sahat Simatupang, “Rumah Hakim yang Minta Jaksa Hadirkan Bobby Nasution di Persidangan Terbakar”, https://www.tempo.co/hukum/rumah-hakim-yang-minta-jaksa-hadirkan-bobby-nasution-di-persidangan-terbakar-2086410, diakses pada Rabu, 5 November 2025.

[2] Bagus Sujatmiko, Amelia Devina Putri, “Keamanan Hakim untuk Peradilan yang Independen”, https://www.hukumonline.com/berita/a/keamanan-hakim-untuk-peradilan-yang-independen-lt66349d6ed7c94/?page=all, diakses pada Rabu, 5 November 2025.

Share the Post