[LeIP] Surat Dari DPR: Membela Proses Seleksi Calon Hakim Mahkamah Agung Yang Konstitusional dan Sejalan Dengan Prinsip Negara Hukum

Sejak awal tahun 2025, Komisi Yudisial (KY) RI telah melaksanakan proses seleksi atas para Calon Hakim Agung (CHA) dan calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung. Seleksi tersebut berakhir dengan pengumuman rekomendasi sederet nama yang terdiri dari 16 nama CHA dan 3 nama calon hakim ad hoc HAM pada 10 Agustus 2025. Namun, selang tiga hari kemudian, terbit sebuah surat dengan judul perihal “Pedoman Pelaksanaan Tugas Komisi Yudisial” yang ditandatangani pimpinan Komisi III DPR RI (surat No. B/849/PW.01/8/2025) dan pimpinan DPR RI (surat No. B/11739/PW/01/8/2025) yang ditujukan kepada pimpinan KY berisikan permintaan agar KY periode 2020-2025 tidak melakukan seleksi CHA dan calon hakim ad hoc HAM. Hal ini tentu janggal mengingat surat ini baru dikirimkan oleh DPR kepada KY ketika proses seleksi di KY telah berakhir dan nama-nama rekomendasi telah diserahkan oleh KY kepada DPR. Melalui rilis ini, kami Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeP) ingin menekankan beberapa hal penting yang patut menjadi perhatian bagi DPR terkait seleksi CHA dan calon hakim ad hoc HAM tersebut. 

Pertama, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur mengenai perekrutan dan pengangkatan hakim agung yang melibatkan Komisi Yudisial, DPR, dan Presiden. Dalam hal ini, Komisi Yudisial sebagai lembaga mandiri berwenang untuk melakukan rekrutmen CHA dan calon hakim ad hoc HAM serta melakukan seleksi untuk memilih para CHA dan calon hakim ad hoc HAM yang akan diusulkan kepada DPR. Selanjutnya, DPR berwenang memberikan persetujuan agar usulan tersebut dapat ditetapkan oleh Presiden. Diberikannya kewenangan perekrutan dan seleksi CHA kepada KY selaku lembaga mandiri bukanlah tanpa suatu alasan melainkan untuk memastikan agar proses ini dilaksanakan secara imparsial dan independen. Di samping itu, konstitusi juga telah menegaskan batas kewenangan DPR dan Presiden dalam proses ini dimana tidak terdapat ketentuan dalam konstitusi maupun undang-undang manapun yang menyatakan bahwa DPR selaku legislatif maupun pelaksana kekuasaan eksekutif berwenang atau berhak meminta penghentian seleksi CHA dan calon hakim ad hoc HAM. Surat dari DPR ini menjadi bentuk indikasi kuat intervensi dari DPR atas pembagian kewenangan yang telah ditetapkan oleh konstitusi dan mengancam independensi KY maupun institusi peradilan ke depannya.

DPR juga perlu mengingat bahwa para Komisioner KY yang menjabat saat ini baru akan berakhir masa jabatannya pada 21 Desember 2025. Oleh karena itu, proses seleksi CHA dan calon hakim ad hoc HAM yang berjalan saat ini masih menjadi ranah wewenang dari para komisioner KY saat ini. Dengan begitu, DPR tidak memiliki alasan untuk mengintervensi dan meminta penghentian seleksi CHA dan calon hakim ad hoc HAM pada Komisioner KY saat ini. Lebih dari itu, patut diingat bahwa DPR dan KY adalah lembaga yang berkedudukan setara sebagai lembaga negara yang sama-sama diatur dalam UUD 1945 sehingga seharusnya bukan kewenangan DPR untuk menerbitkan dokumen pedoman pelaksanaan tugas bagi KY. Untuk itu, surat ini tidak hanya dapat dipandang sebagai tindakan menghalangi pelaksanaan kewenangan komisioner KY, tetapi juga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tentang pengakuan prinsip negara hukum oleh Indonesia karena bertentangan dengan aturan dalam konstitusi Indonesia.

Kedua, surat dari DPR ini mencederai prinsip pengisian jabatan di lembaga negara yang efektif dan efisien. Proses seleksi CHA dan calon hakim ad hoc HAM telah berjalan lama sejak 6 Maret 2025 dengan dibukanya pendaftaran hingga pada tanggal 10 Agustus 2025 dengan diumumkannya usulan nama-nama CHA dan calon hakim ad hoc HAM oleh KY. Sebagaimana disinggung sebelumnya, tujuan permintaan DPR kepada KY patut dipertanyakan mengingat permintaan ini disampaikan ketika hasil seleksi telah disampaikan oleh KY kepada DPR, bukan sejak awal proses seleksi dimulai. DPR juga tampaknya tidak menghargai peran KY dan proses yang sudah berjalan dengan menggunakan anggaran negara. 

Hal yang menarik untuk diperhatikan adalah, dalam pidato kenegaraan Presiden (15/08/2025) dalam rangka peringatan kemerdekaan Indonesia, Presiden mengapresiasi dan menyinggung peran strategis KY dalam menjaga integritas hakim dan meningkatkan kepercayaan publik pada integritas hakim. Salah satunya, disebutkan, melalui pelaksanaan seleksi CHA dan calon hakim ad hoc HAM. Sepertinya dalam hal ini, DPR selaku pelaksana kekuasaan legislatif tidak memiliki kesamaan pandangan dan pemahaman dengan Presiden terkait urgensi dan pentingnya rekrutmen dan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc HAM oleh KY.

Ketiga, surat ini menandakan DPR seakan tidak paham akan urgensi dari regenerasi Hakim Agung dan keberadaan pengadilan HAM maupun hakim ad hoc HAM. Mahkamah Agung telah menyampaikan bahwa terdapat 16 posisi Hakim Agung yang kosong meliputi 5 Hakim Agung Kamar Pidana, 2 Hakim Agung Kamar Perdata, 2 Hakim Agung Kamar Agama, 1 Hakim Agung Kamar Militer, 1 Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), dan 5 Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak. Banyaknya posisi hakim agung yang kosong ini mendesak adanya hakim-hakim baru mengisi posisi tersebut, terlebih ketika saat ini hanya terdapat 1 Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak dengan spesialisasi perpajakan.

Selain itu, posisi 3 Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung saat ini juga tengah kosong. Padahal, Indonesia masih memiliki kasus-kasus pelanggaran HAM yang penyelesaiannya menjadi utang dari para penyelenggara Negara. Sebut saja peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II, Tragedi Simpang KKA (1999), Tragedi Wasior (2001-2002), dan lainnya. Meskipun pihak yang terlibat dalam penanganan perkara pelanggaran HAM tidak hanya pengadilan HAM dan hakim ad hoc HAM, tetapi juga Komnas HAM dan Jaksa Agung, keberadaan para hakim ad hoc HAM menjadi instrumental di sini. Tanpa adanya hakim ad hoc HAM tersebut, maka persidangan kasasi perkara-perkara pelanggaran HAM berat yang diajukan oleh Jaksa Agung tidak dapat terlaksana. Tentunya hal ini dapat menjadi salah satu faktor yang menghambat penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM melalui jalur yudisial sekaligus berpotensi menunjukkan komitmen negatif negara dalam penegakan prinsip-prinsip HAM melalui penyelesaian perkara-perkara pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Pada dasarnya, kebutuhan keberadaan hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung merupakan hal yang sangat mendesak dan nyata. Hal ini tidak terlepas dari pengajuan kasasi oleh Kejaksaan Agung atas putusan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara pelanggaran HAM berat di Paniai sejak Desember 2022. Sayangnya, kekosongan posisi hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung selama hampir 3 tahun menyebabkan ketidakpastian hukum atas nasib kelanjutan dan status hukum Terdakwa dalam perkara tersebut. Dengan begitu, terbitnya surat dari DPR ini berpotensi menghambat pemenuhan hak atas kepastian hukum warga negara karena menghambat pengujian kualitas hakim ad hoc HAM yang diajukan oleh KY melalui proses yang seharusnya dilakukan oleh DPR sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hal-hal tersebut, LeIP mendesak DPR agar:

  1. Menarik surat yang ditujukan pada KY sebagai bentuk penghargaan prinsip pembagian kewenangan dan mendukung kerja-kerja KY serta Mahkamah Agung dengan tidak mengintervensi pelaksanaan tugas KY;
  2. Menerima dan memproses lebih lanjut seluruh CHA dan calon hakim ad hoc HAM yang diajukan oleh Komisi Yudisial ke tahap fit and proper test; dan
  3. Menjalankan fungsinya dalam proses rekrutmen CHA dan calon hakim ad hoc ini dengan memberikan penilaian dan keputusan terbaik terkait kelulusan CHA dan calon hakim ad hoc HAM.

Narahubung:

Johanna G. S. D. Poerba – 085156898912, johanna@leip.or.id 

Muhammad Tanziel Aziezi – 082260016263, tanziel.aziezi@leip.or.id 

/ Siaran Pers

Share the Post