Pembatasan Perkara:
Strategi Mendorong Peradilan Cepat, Murah, Efisien dan Berkualitas
Gagasan mengenai perlunya pembatasan perkara yang dapat diajukan ke Mahkamah Agung (MA) sudah cukup lama dilontarkan sebagai respon atas permasalahan tunggakan perkara (case backlog) di Mahkamah Agung (MA). Selain itu, muncul pula gagasan untuk menambah jumlah hakim agung untuk mengimbangi jumlah perkara yang ada. Gagasan-gagasan di atas berangkat dari asumsi bahwa penyebab utama tunggakan perkara di MA adalah karena banyaknya jumlah perkara yang masuk ke MA (dan kurangnya jumlah hakim agung).
Penelitian ini sepakat bahwa pengaturan yang lebih baik mengenai pembatasan perkara yang dapat diajukan ke MA diperlukan. Namun, dengan alasan yang berbeda. Pengaturan mengenai pembatasan perkara mendesak untuk segera diundangkan, terutama untuk memastikan proses peradilan yang cepat dan murah (sehingga lembaga peradilan dapat menjadi pilihan masyarakat untuk menyelesaikan sengketanya) serta mengantisipasi peningkatan jumlah perkara di masa depan–yang diduga kuat akan semakin besar dan semakin penting untuk diputus oleh MA. Selain itu, diharapkan hal ini juga akan membawa impak, yakni pengurangan jumlah hakim agung sehingga fungsi MA sebagai peradilan kasasi–menjaga keseragaman hukum, mendorong perkembangan hukum melalui putusan-putusan yang berbobot, dan sebagainya lebih mudah terealisir.
Silahkan Unduh File PDF “Pembatasan Perkara“.