KETIDAKEFEKTIFAN PELAKSANAAN PUTUSAN l DI INDONESIA
Oleh : Muhammad Tanziel Aziezi
Pasal 24C Ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang diberikan kewenangan oleh kontitusi sebagai lembaga yang berwenang menguji kontitusionalitas suatu norma yang ada di dalam Undang-undang terhadap norma yang ada di dalam UUD NRI 1945. Putusan yang dijatuhkan bersifat final and binding1. MK adalah lembaga yang berwenang untuk menyatakan suatu norma tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila MK menilai bahwa norma tersebut bertentangan dengan konstitusi. MK adalah lembaga yang ditugaskan konstitusi untuk menjaga agar seluruh undang-undang yang ada berjalan searah dengan konstitusi, atau dalam bahasa lain, MK dapat disebut sebagai the guardian of constitusion (penjaga konstitusi)2.
Baca selengkapnya..