Aplikasi “Audio to Text Recording” atau ATR diusulkan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Malang untuk mengikuti Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Peradilan 2015. Aplikasi ini dimanfaatkan untuk merekam proses persidangan, kemudian suara rekaman dapat langsung diubah menjadi tulisan. ATR menyabet juara pertama inovasi yang digelar untuk pertama kali di Mahkamah Agung.
Ide membuat ATR tersebut bermula dari tingginya beban yang harus dihadapi oleh Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Pada 2014, Pengadilan Agama Kabupaten Malang menerima 8.700 perkara yang harus diselesaikan dengan sumber daya terbatas. Hanya ada 15 hakim dan 15 panitera pengganti di pengadilan tersebut.
Karena itu, inovasi seperti ATR tersebut sangat bermanfaat untuk panitera pengganti dalam proses mempercepat pembuatan berita acara sidang dan bagi hakim untuk proses mempercepat pembuatan putusan.
Pasca adanya aplikasi ini, penyelesaian atau minutasi perkara di Pengadilan Agama Kabupaten Malang menjadi lebih cepat. Dari yang semula 7-14 hari kini menjadi hanya 3 hari.
“Kompetisi ini harus ditindaklanjuti sebab hasilnya memengaruhi kerja hakim. Secepatnya harus diduplikasi,” kata Ketua MA Hatta Ali, Jumat (13/11), saat mengumumkan hasil kompetisi inovasi.
Berdasarkan data di laman inovasi.mahkamahagung.go.id, tercatat 447 usulan inovasi dari 333 pengadilan yang masuk ke panitia kompetisi inovasi. Kegiatan ini memang diikuti dengan penuh semangat oleh warga pengadilan, bahkan terdapat satu pengadilan yang mengirimkan 12 jenis usulan inovasi.
Aplikasi lain yang mencuri perhatian dewan juri dan masyarakat pada umumnya adalah yang dikerjakan Pengadilan Negeri Pekanbaru. Mereka mengusulkan aplikasi untuk “Menghitung Sendiri Panjar Biaya Perkara” atau disebut “e-SKUM”. Dengan alat ini, pencari keadilan dapat menghitung sendiri panjar biaya perkara secara elektronik di lobi pengadilan.
Setelah biaya diketahui, masyarakat dapat mendaftar perkara hanya dengan mengklik, lalu menyetor panjar dengan mesin EDC (electronic data capture) di meja informasi atau ATM (anjungan tunai mandiri) BNI ataupun setor tunai pada MLG (Mobil Layanan Gerak) BNI Syariah di halaman PN Pekanbaru.
Sementara itu, juara ketiga diraih Pengadilan Agama Tanggamus (Lampung) yang menghadirkan Tanggamus Mobile Court (TMC). TMC merupakan mobil layanan pengadilan keliling yang dilakukan secara terjadwal tiap pekan ke desa-desa. Mobil itu akan berkantor seharian di desa sehingga memudahkan masyarakat mendapatkan akses keadilan.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, yang bertugas membenahi pelayanan publik di MA, mengatakan, hasil dari inovasi akan segera diuji di satuan kerja. “Finalis dan pemenang memang harus memastikan inovasinya dapat diterapkan dan berkelanjutan. Biaya murah adalah kata kuncinya,” ujarnya.
“Saya dengar biaya ‘Audio to Text Recording’ itu tidak sampai Rp 15 juta. Jadi, seharusnya dapat diterapkan di pengadilan-pengadilan,” ujar Hatta Ali.
Dia membenarkan kalau “transkrip” persidangan juga telah diterapkan di Mahkamah Konstitusi. “Tapi ini lebih murah,” katanya.
Hatta mengungkapkan, tidak tertutup kemungkinan untuk dipublikasikan. Hatta juga akan memastikan layanan MA akan lebih baik dari waktu ke waktu.
“Kami sudah menerbitkan banyak surat keputusan, SEMA (surat edaran MA), dan perma (peraturan MA). Intinya, seluruh inovasi ini demi pelayanan yang lebih baik bagi pencari keadilan,” ujarnya. (RYO)
(Sumber: Kompas Cetak, Edisi 16 November 2015, halaman 5)