Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) adalah organisasi masyarakat sipil non-profit yang bergerak di bidang penelitian dan advokasi terhadap reformasi peradilan melalui penguatan supremasi hukum dan pemajuan hak asasi manusia di institusi peradilan. Berkaitan dengan persidangan atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat di Paniai, LeIP mengamati perkembangan pembentukan Pengadilan HAM di Makassar dari tahap persiapan sampai pelaksanaan persidangan – termasuk di dalamnya melalui pemantauan terhadap seleksi calon hakim Pengadilan HAM di Juli 2022 dan pemantauan persidangan sejak hari sidang pertama pada 21 September 2022. Kegiatan monitoring dan analisis hukum terhadap proses persidangan ini dilakukan oleh LeIP bersama-sama dengan Center for Human Rights and International Justice (CHRIJ), Stanford University.
Dengan berakhirnya persidangan di tingkat pertama, LeIP akan merilis rangkaian laporan yang berisi analisis terhadap dakwaan, putusan, pemantauan persidangan, serta persiapan dan pelaksanaan Pengadilan HAM di Makassar. Analisis tersebut akan menyasar berbagai permasalahan yang ditemukan, di antaranya tantangan dalam mengadili terdakwa tunggal, berbagai kelemahan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, nihilnya keterlibatan korban dalam persidangan, berbagai masalah dalam pemeriksaan saksi-saksi, serta analisis terhadap putusan hakim. Analisis yang dipublikasikan ini adalah yang pertama dari rangkaian laporan analisis LeIP. Keseluruhan laporan analisis dapat ditemukan pada pranala berikut:
Versi bahasa inggris sebagai berikut:
Secara singkat, analisis kami menunjukkan bahwa terdapat banyak kegagalan dalam dakwaan untuk secara akurat dan penuh menduga dan menuntut pembunuhan dan persekusi sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, dan otoritas komando seorang Terdakwa terhadap pelaku langsung dalam peristiwa Paniai. Dakwaan gagal mengilustrasikan bagaimana peristiwa 8 Desember 2014 menjadi bagian dari serangan meluas atau sistematis yang diarahkan kepada masyarakat sipil, yang harus dibuktikan tanpa keraguan untuk menunjukkan bahwa pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Selain itu, kegagalan dakwaan dalam menduga secara akurat pembunuhan dan persekusi sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan mempersulit tugas Penuntut Umum, setidaknya dalam membuktikan kasus mereka di persidangan.
Mari bersama-sama kita pantau pertimbangan Majelis Hakim terhadap permasalahan-permasalahan ini dan dalam menerapkan doktrin pidana internasional yang relevan saat sidang pembacaan putusan Majelis Hakim pada 8 Desember 2022.
Sidang pembacaan putusan Majelis Hakim akan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri Makassar yang bisa diakses di sini:
https://www.youtube.com/@PengadilanNegeriMakassar/streams
Jakarta, 7 Desember 2022
Narahubung: Raynov Tumorang 08567875951