Pimpinan Mahkamah Agung RI memandang bahwa tingkat kepercayaan publik adalah salah satu indikator kinerja terpenting bagi Mahkamah Agung dan segenap peradilan di bawahnya. Oleh karena itu, sejak tahun 2016 Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia telah membentuk Kelompok Kerja Percepatan Peningkatan Kepercayaan Publik melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 135/KMA/SK/VIII/2016 yang kemudian diperbarui dengan Keputusan Ketua MA No. 08/KMA/SK/I/2019 tentang Kelompok Kerja Peningkatan Kepercayaan Publik.
Pokja ini bertugas untuk memberikan masukan kepada Pimpinan Mahkamah Agung untuk menetapkan dan melaksanakan strategi dalam mempercepat kenaikan tingkat kepercayaan publik kepada pengadilan. Guna merumuskan permasalahan, program-program dan agenda kerja Pokja untuk kemudian menjadi bahan laporan kepada seluruh unsur Pimpinan Mahkamah Agung.