Pada Juli 2026, Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) berkolaborasi dengan EngageMedia dan sejumlah organisasi masyarakat sipil (OMS) melaksanakan diskusi untuk mengevaluasi pengalaman OMS Indonesia dalam forum tata kelola Artificial Intelligence (AI) regional dan global. Rangkaian diskusi ini dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada 14 Juli 2026 di Jakarta dan 24 Juli 2026 secara daring, dengan melibatkan perwakilan berbagai OMS yang bekerja pada isu teknologi, demokrasi, HAM, lingkungan, dan kelompok rentan. Kegiatan ini dibuka oleh Muhammad Tanziel Aziezi, selaku Direktur LeIP, yang memberikan sambutan sekaligus terlibat sebagai peserta dalam diskusi; Shevierra Danmadiyah dan Mentari A. Ramadhianty sebagai fasilitator; serta Johanna G. S. D. Poerba dan Raynov Tumorang Pamintori sebagai rapporteur yang menyusun hasil diskusi. Hasil dari proses tersebut kemudian dituangkan dalam laporan Evaluasi & Pedoman Forum Global Tata Kelola Akal Imitasi.
Diskusi bersama dimulai dengan paparan pemantik dari Karlina Octaviany, yang menguraikan secara mendetail mengenai temuan awal dan refleksi terkait keikutsertaan OMS dalam forum-forum regional dan global terkait AI. Setelah paparan pemantik, diskusi bersama dilanjutkan dengan mendengar pengalaman OMS dalam mengikuti forum tata kelola AI global, termasuk tujuan keterlibatan, tantangan yang dihadapi, serta strategi untuk meningkatkan partisipasi yang bermakna. Evaluasi menunjukkan bahwa forum global memiliki beberapa fungsi penting bagi OMS, mulai dari menjadi ruang advokasi kebijakan, memperluas pengetahuan dan pembelajaran, hingga membangun jejaring, kolaborasi, dan peluang pendanaan internasional. Namun, keterlibatan OMS Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan, antara lain keterbatasan akses pendanaan dan sumber daya, kesenjangan pengetahuan teknis dan bahasa, ketimpangan posisi tawar antara Global North dan Global South, serta minimnya keterlibatan OMS dalam proses pengambilan keputusan. Diskusi juga menyoroti persoalan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan kecenderungan pelibatan perempuan, OMS Indonesia, serta kelompok tertentu secara simbolis tanpa memberikan ruang yang memadai untuk memengaruhi agenda dan rekomendasi forum.
Dalam diskusi ini, peserta juga mengidentifikasi berbagai isu yang perlu diperkuat dalam agenda tata kelola AI, termasuk keamanan digital dan pelindungan data, kebebasan berekspresi dan beragama, penegakan hukum, GEDSI, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, serta kepemiluan. Dalam konteks peradilan, LeIP mengidentifikasi adanya peluang untuk mengembangkan kerangka tata kelola AI yang berkaitan dengan independensi peradilan, antara lain dengan mengaitkannya terhadap persoalan kekerasan berbasis gender online (KBGO), bukti elektronik, proses pembuktian elektronik oleh hakim, dan isu lainnya. Pendekatan ini sejalan dengan tujuan evaluasi untuk mendorong agar perspektif dan kepakaran masing-masing OMS dapat dibawa ke dalam pembahasan tata kelola AI global.
Sebagai tindak lanjut dari evaluasi tersebut, diskusi ini juga menghasilkan panduan bagi OMS untuk memperkuat keterlibatan strategis dalam forum global, mulai dari tahap pra-konferensi, pelaksanaan, hingga pasca-konferensi. Pada tahap pra-konferensi, OMS didorong untuk memetakan forum dan jadwal, mempersiapkan perencanaan dan anggaran yang inklusif, mengidentifikasi dukungan pendanaan dan kebutuhan aksesibilitas, serta menyusun strategi untuk dapat terlibat sebagai penyelenggara atau pembicara dalam forum. Pada tahap pelaksanaan, fokus diarahkan pada penguatan jejaring, pembelajaran, dan penyampaian pesan advokasi. Sementara itu, tahap pasca-konferensi menekankan pentingnya mendokumentasikan pengetahuan, mempublikasikan hasil dan sikap, serta memastikan adanya tindak lanjut agar keterlibatan dalam forum tidak berhenti pada kehadiran semata.
Keterlibatan LeIP dalam proses ini memberi kesempatan bagi LeIP untuk turut memperluas ruang berjejaring dengan organisasi masyarakat sipil yang bergerak pada isu teknologi dan kebijakan publik. Selain memperkuat perspektif berbasis HAM dalam pembahasan tata kelola AI, rangkaian diskusi ini juga menjadi ruang untuk mengangkat isu independensi peradilan serta penggunaan AI dalam sektor peradilan sebagai bagian dari agenda tata kelola AI yang lebih luas. Hasil refleksi dari diskusi ini dapat menjadi pijakan bagi LeIP untuk mengembangkan strategi keterlibatan yang lebih bermakna dalam forum tata kelola AI di tingkat regional dan global, khususnya dalam kaitan AI dengan isu-isu peradilan.
Unduh laporan di sini




