Secara khusus, perlindungan hak asasi manusia oleh negara merupakan pelaksanaan dari konsep negara hukum (rule of law atau rechtstaat) yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Hal ini diatur pula secara khusus dalam konstitusi Indonesia melalui Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 yang mengatur bahwa “Perlindungan, ... Read More