“Sistem seleksi hakim yang dikuasai oleh uang dan kepentingan politik partisan akan menghancurkan kepercayaan publik. Publik harus yakin bahwa hakim dipilih karena kualifikasi dan integritasnya, bukan karena komitmen politiknya.”
(Sandra Day O’Connor – Mantan Hakim Agung Mahkamah Agung AS)
Pernyataan tersebut mencerminkan kekhawatiran mendalam publik terhadap proses seleksi Calon Hakim Agung (CHA) yang bermasalah belakangan ini. Sayangnya, hari ini, Rabu (2/9/2026), Mahkamah Agung akan menyelenggarakan pelantikan Hakim Agung terpilih dari proses seleksi terakhir. Langkah tersebut disayangkan karena pelantikan ini terkesan dilakukan tergesa-gesa di saat Komisi Yudisial (KY) maupun Komisi III DPR tidak merespons kritik publik berdasarkan pemantauan yang dilakukan. Sebagai dua lembaga yang bertanggung jawab atas buruknya proses seleksi CHA, praktik itu menunjukkan bahwa tata kelola dan proses saling koreksi dan saling mengimbangi antarlembaga tidak berjalan, sehingga proses seleksi CHA yang tidak transparan, partisipatif, dan akuntabel tidak dapat dikoreksi dengan baik dan maksimal.
Kelompok masyarakat sipil sebelumnya juga telah menyatakan bahwa proses seleksi CHA terakhir berjalan dengan kualitas buruk, yang didasarkan pada setidaknya 5 alasan, yaitu:
- Seleksi berjalan kilat, sehingga mengorbankan kualitas dari CHA yang terpilih di tahap seleksi oleh KY;
- Partisipasi masyarakat dalam wawancara terbuka di KY mengalami pembatasan dengan tidak adanya lagi kesempatan bagi publik untuk terlibat dalam mengajukan pertanyaan pendalaman secara langsung kepada CHA, padahal kesempatan tersebut selalu dibuka pada proses seleksi CHA sebelumnya;
- Beberapa CHA terpilih diduga memiliki afiliasi politik yang kuat dengan individu-individu di lembaga eksekutif dan legislatif;
- Kualitas beberapa CHA terpilih jauh dari standar minimal seorang Hakim Agung. Hal itu dapat dipantau secara jelas dari minimnya pemahaman dasar CHA tentang teori dasar hukum, peraturan perundang-undangan, dan kebijakan-kebijakan terkait; serta kesulitan menjelaskan isu-isu yang berkaitan dengan keahlian kamar peradilan yang dituju; dan
- Kualitas yang minim dari CHA tersebut selaras dengan kualitas pertanyaan dari panelis di KY dan Komisi III DPR yang bersifat formalitas, berulang, dan tidak menyentuh substansi yang mampu mendalami kualitas para CHA.
Perlu diingat, Hakim Agung adalah jabatan tertinggi yang akan memastikan seluruh penerapan hukum oleh pengadilan tingkat pertama dan/atau banding telah selaras dengan konsep dan teori hukum, prinsip-prinsip HAM, konteks lingkungan hidup, keadilan iklim, dll. Selain itu, Hakim Agung berperan dalam menciptakan kesatuan dan kepastian hukum melalui penjatuhan putusan yang konsisten dan berkualitas. Tanpa kepastian hukum, masyarakat luas akan selalu dihantui ketidakpastian dalam penyelesaian sengketa, dan berpotensi pula meningkatkan terjadinya tindak pidana korupsi serta memperburuk iklim investasi, yang pada akhirnya berdampak pada hilangnya marwah institusi peradilan. Untuk itu, ketersediaan Hakim Agung yang berkualitas dan berintegritas merupakan prasyarat mutlak terwujudnya negara hukum, demokrasi, dan kepastian hukum.
Namun demikian, sulit berharap lebih jauh bahwa seleksi CHA yang bermasalah akan menghasilkan Hakim Agung yang berkualitas dan berintegritas. Ketika standar kualitas Hakim Agung tidak tercapai, maka akan berdampak pada kualitas peradilan, yang merupakan salah satu cabang kekuasaan pada negara, yang diharapkan mampu mengimbangi cabang kekuasaan lainnya, yaitu eksekutif dan legislatif. Ketimpangan pemegang kekuasaan negara, akan berdampak pada tidak jalannya prinsip demokrasi dan negara hukum, dan semakin mendekatkan tercapainya negara otoritarian yang hanya dikuasai oleh kelompok elit tertentu yang cenderung sewenang-wenang. Harapan akan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM warga negara sulit terwujud, karena hak mendasar seperti hak atas keadilan sulit dipenuhi.
Berdasarkan hal-hal tersebut, kami Komisi Pemantau Peradilan menyatakan:
- Mendesak Mahkamah Agung menunda pelantikan seluruh Calon Hakim Agung terpilih dari proses seleksi terakhir sampai Komisi Yudisial dan DPR memberikan klarifikasi secara terbuka atas berbagai persoalan dalam proses seleksi, termasuk dugaan afiliasi dan intervensi kepentingan politik dalam proses pencalonan dan pemilihan Hakim Agung. Pelantikan yang tetap dilakukan tanpa penyelesaian atas persoalan tersebut berisiko melegitimasi proses seleksi yang cacat serta semakin menggerus kepercayaan publik terhadap independensi Mahkamah Agung;
- Mendesak Komisi Yudisial dan Komisi III DPR mempertanggungjawabkan proses seleksi dan pemilihan Calon Hakim Agung kepada publik, termasuk menjelaskan dasar objektif pemilihan calon yang kualitas dan integritasnya dipersoalkan serta mengklarifikasi dugaan adanya afiliasi, intervensi, maupun kepentingan politik dalam proses seleksi. KY dan DPR tidak boleh membiarkan munculnya persepsi bahwa jabatan Hakim Agung dapat menjadi ruang transaksi dan distribusi kepentingan politik;
- Mendesak Komisi Yudisial membuka kepada publik hasil penilaian, parameter, skor, dan dasar pertimbangan kelulusan setiap Calon Hakim Agung pada setiap tahapan seleksi. Keterbukaan tersebut diperlukan untuk membuktikan bahwa pemilihan Hakim Agung benar-benar didasarkan pada kompetensi, integritas, rekam jejak, dan meritokrasi, bukan kedekatan, afiliasi, ataupun kepentingan politik tertentu;
- Mendesak Mahkamah Agung melakukan moratorium pengajuan kebutuhan Hakim Agung baru kepada Komisi Yudisial sampai dilakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh terhadap sistem seleksi Calon Hakim Agung. Evaluasi harus memastikan proses seleksi berikutnya berlangsung transparan, partisipatif, akuntabel, berbasis merit, serta memiliki mekanisme yang efektif untuk mencegah konflik kepentingan dan intervensi politik;
- Dalam hal Mahkamah Agung harus menerima secara terpaksa Hakim Agung terpilih dari proses seleksi yang buruk, kami mendesak Ketua dan seluruh jajaran pimpinan Mahkamah Agung memastikan pengawasan yang ketat terhadap integritas, independensi, konflik kepentingan, serta kualitas pelaksanaan tugas Hakim Agung tersebut. Mahkamah Agung harus memastikan tidak terdapat pengaruh, relasi, maupun kepentingan politik yang memengaruhi penanganan dan pemeriksaan perkara.
Lebih dari itu, kami memperingatkan seluruh lembaga negara bahwa proses seleksi Hakim Agung tidak boleh menjadi pintu masuk bagi kepentingan politik terhadap Mahkamah Agung. Pengisian jabatan Hakim Agung dengan calon yang memiliki persoalan kompetensi, integritas, atau independensi bukan hanya persoalan kualitas sumber daya manusia, tetapi juga merupakan ancaman langsung terhadap independensi kekuasaan kehakiman dan mekanisme checks and balances dalam negara demokratis.
Mahkamah Agung bukan ruang untuk dibagi, dikuasai, atau diokupasi oleh kepentingan politik. Seleksi Hakim Agung harus menjadi benteng pertama untuk menjaga independensi peradilan, bukan justru menjadi pintu masuk bagi kepentingan partisan ke dalam kekuasaan kehakiman.
Narahubung:
- Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP): +62 821-1199-5868 (Admin);
- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK): @pshkindonesia
- Indonesia Judicial Research Society (IJRS): +62 821-2500-8141
- Muhamad Isnur, Ketua Umum YLBHI
- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) : @icjrid


