LeIP bekerjasama dengan WSD Handa Center for Human Right & International Justice Stanford University mengadakan workshop Internasional Criminal Law (ICL) untuk meningkatkan kapasitas penegak hukum dalam menangani kasus-kasus Hak Asasi Manusia (HAM) dengan perspektif internasional. Workshop ini menjadi inisiatif penting untuk penguatan kapasitas peradilan, khususnya untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan para penegak hukum dalam menangani kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang potensial terjadi di masa yang akan datang dan kasus-kasus pidana lainnya dengan perspektif internasional.
Tujuan dari Workshop International Criminal Law adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman penegak hukum khususnya hakim dan jaksa tentang prinsip dan kerangka hukum dari subjek hukum dalam ruang lingkup hukum pidana internasional; dan meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan penegak hukum khususnya hakim dan jaksa untuk menerapkan dan menafsirkan prinsip dan kerangka hukum berdasarkan studi kasus konkret di bidang hukum pidana internasional.
International Criminal Law Workshop dibuka oleh Bapak Artidjo Alkostar, Ketua Muda Kamar Pidana Mahkamah Agung RI dan dihadiri oleh Hakim Agung dari Kamar Pidana, Hakim Yustisial, Hakim dari Pengadilan Tinggi dan Negeri, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Komnas HAM.
Pemberian Kata Sambutan oleh PJs Direktur Eksekutif LeIP, Nur Syarifah, S.H.
Dengan narasumber 1) Hakim Fausto Pocar dari Kamar Banding ICTY/ICTR; 2) Dato Shyamala Alagendra dari Pembela Umum ICC; eks Penuntut Umum di ICC, 3) Karim Khan QC (Queen’s Counsel) dari Pembela Umum ICC; 4) Stefan Wäspi, salah satu Jaksa yang terlibat dalam ICTY tahun 1996-2006 dan 2007-2010; 5) Profesor Dr David Cohen, Direktur Asian International Justice Initiative, Program Kerjasama antara WSD Handa Center dan EWC.
Pelatihan ini dilaksanakan dalam 6 (enam) sesi selama 2 hari. Topik yang dibahas antara lain:
- Mengadili kejahatan terhadap kemanusiaan: membuktikan unsur-unsur yang kontekstual;
- Mengadili kejahatan terhadap kemanusiaan: bentuk-bentuk pelanggaran HAM berat antara lain pembunuhan, pemusnahan, pemerkosaan dan bentuk kekerasan seksual lainnya, penyiksaan, penganiayaan, pengusiran dan pemindahan paksa, serta tindakan tidak manusiawi lainnya;
- Teori Pertanggungjawaban meliputi Komando/Tanggung Jawab Atasan, perbantuan, joint Criminal Enterprise dan Co-perpetratorship;
- Pembelaan;
- Isu-isu yang mengancam dan pengelolaan penuntutan yang kompleks untuk kejahatan terhadap kemanusiaan;
- Perlindungan saksi dan korban serta berhadapan dengan saksi yang mengalami trauma.
Pada hari kedua, 27 Februari 2018 dilaksanakan Diskusi Kelompok berdasarkan Studi Kasus yang diberikan oleh para Trainer Workshop.
Foto Bersama Trainer, Peserta, dan Panitia International Criminal Law WorkshopAcara workshop ini diakhiri dengan Makan Siang, yang kemudian dilanjutkan dengan agenda Diskusi Penegakan HAM di Pengadilan Internasional dengan rekan-rekan CSO yang memiliki fokus dengan HAM. Diskusi ini dimoderatori oleh Muhammad Tanziel Aziezi (Peneliti LeIP), dengan Narasumber Hakim Fausto Pocar dari Kamar Banding ICTY/ICTR dan Stefan Wäspi, salah satu Jaksa yang terlibat dalam ICTY tahun 1996-2006 dan 2007-2010. Dihadiri oleh teman-teman dari YLBHI, KontraS, dan ICJR.
Di waktu yang bersamaan dan lokasi berbeda, terlaksana Diskusi dan Berbagi Pengalaman dengan tema “Pelanggaran HAM yang Berat dan Prosedur Penanganannya” oleh Rekan-rekan Komnas HAM dan Narasumber David Cohen (Proffesor and Director WSD Handa Center for Human Rights and International Justice; Stanford University), Dato Shyamala Alagendra (Pembela Umum ICC; eks Penuntut Umum di ICC), dan Karim Kham QC (Pembela Umum ICC)
Diskusi ini tentang penuntutan dan pembelaan kasus pelanggaran HAM yang Berat di International Criminal Court atau tribunal internasional lainnya.
Dihadiri oleh staf Komnas HAM dari Bagian Pemantauan dan Penyelidikan.