Kebebasan berekspresi merupakan salah satu pilar utama negara hukum yang demokratis serta menjadi prasyarat bagi tegaknya peradilan yang independen, imparsial, dan akuntabel. Hak ini tidak hanya merepresentasikan kebebasan individu untuk menyampaikan pikiran dan pendapat, tetapi juga mencerminkan kualitas penghormatan negara terhadap martabat manusia. Dalam perspektif global, sebagaimana ditegaskan oleh berbagai pemikir dan instrumen hak asasi manusia internasional, kebebasan berekspresi merupakan fondasi bagi lahirnya masyarakat yang terbuka, partisipatif, dan berkeadilan. Dalam konteks tersebut, pandangan para pemikir dunia senantiasa relevan untuk menjadi refleksi bersama. Voltaire, sebagai salah satu tokoh besar dalam sejarah pemikiran kebebasan sipil, pernah menegaskan bahwa “I disapprove of what you say, but I will defend to the death your right to say it,” sebuah pernyataan yang tidak sekadar meneguhkan pentingnya kebebasan berekspresi, tetapi juga menempatkan penghormatan terhadap perbedaan sebagai fondasi utama peradaban hukum yang berkeadilan.
Dalam konteks Indonesia, jaminan konstitusional atas kebebasan berekspresi telah ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbagai instrumen hukum nasional lainnya. Namun demikian, dinamika praktik peradilan menunjukkan bahwa penerapan norma hukum yang berkaitan dengan ekspresi, terutama dalam perkara penghinaan, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan tindak pidana terhadap keamanan negara masih menghadapi tantangan dalam hal konsistensi penafsiran, harmonisasi dengan prinsip hak asasi manusia, serta kebutuhan akan argumentasi hukum yang berperspektif HAM.
Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang efektif pada tahun 2026 menandai babak baru dalam sistem hukum pidana nasional. Perubahan pengaturan terhadap pasal-pasal yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi menghadirkan peluang sekaligus tantangan bagi aparat penegak hukum, khususnya hakim, dalam memastikan bahwa penerapannya tetap selaras dengan prinsip negara hukum, standar hak asasi manusia, dan rasa keadilan masyarakat.
Sejalan dengan kebutuhan tersebut, Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) menyusun modul pelatihan “Penerapan Pasal-Pasal Terkait Kebebasan Berekspresi dalam KUHP 2023 Berdasarkan Prinsip Hak Asasi Manusia” sebagai bahan pembelajaran strategis bagi para hakim. Modul ini dirancang tidak hanya sebagai perangkat akademik, tetapi juga sebagai instrumen penguatan kompetensi yang berorientasi pada peningkatan kualitas penalaran hukum, kemampuan melakukan balancing rights, serta penerapan norma HAM secara konkret dalam putusan pengadilan.
Pelatihan ini bertujuan untuk memperkaya pengetahuan dan keterampilan hakim dalam: memahami kerangka hukum HAM nasional dan internasional; menelusuri sejarah dan arah pengaturan pasal-pasal terkait ekspresi dalam KUHP; serta membangun argumentasi hukum yang berkualitas dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang berdimensi kebebasan berekspresi. Lebih jauh, pelatihan ini diharapkan mampu mendorong konsistensi penerapan hukum, memperkuat kepastian hukum, serta memastikan bahwa setiap putusan pengadilan mencerminkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Modul ini disusun melalui proses kolaboratif yang melibatkan para ahli, praktisi peradilan, serta fasilitator pelatihan dengan pendekatan andragogi yang menekankan experiential learning, critical and creative thinking, serta collective learning. Pendekatan tersebut menempatkan hakim sebagai subjek pembelajaran yang memiliki pengalaman dan pengetahuan, sehingga proses pelatihan menjadi ruang reflektif dan transformatif dalam membangun paradigma peradilan yang berperspektif HAM dan berorientasi pada keadilan substantif.
Sebagai lembaga yang memiliki mandat strategis dalam pengembangan kompetensi aparatur peradilan, Badan Strategi Kebijakan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI c.q. Pusdiklat Teknis Peradilan memandang bahwa kerja sama dengan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mewujudkan peradilan yang agung. Penguatan kapasitas hakim dalam memahami dan menerapkan prinsip kebebasan berekspresi tidak hanya berdampak pada kualitas putusan, tetapi juga pada meningkatnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Ke depan, modul ini diharapkan menjadi living document yang terus disempurnakan melalui berbagai pelatihan lanjutan, sehingga mampu menjawab perkembangan hukum, dinamika sosial, serta tantangan peradilan modern. Dengan demikian, pelatihan ini tidak hanya bersifat insidental, tetapi menjadi program berkelanjutan yang terintegrasi dalam sistem pendidikan dan pelatihan teknis peradilan.
Akhirnya, kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), tim penyusun modul, para narasumber, fasilitator, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan modul ini. Semoga modul ini memberikan manfaat yang besar dalam meningkatkan profesionalitas hakim Indonesia, memperkuat perlindungan hak asasi manusia, serta mewujudkan peradilan yang berkeadilan, berintegritas, dan berwibawa.
Kepala Badan Strategi Kebijakan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI
Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H.



