
Pada 19-21 Januari 2026, Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) bersama Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (BSDK MA RI) mengadakan Pelatihan “Pelindungan Hak atas Kebebasan Berekspresi di Indonesia”. LeIP memandang kegiatan ini perlu dilakukan untuk menyokong peran hakim maupun institusi pengadilan dalam menjamin pelindungan terhadap hak atas berekspresi di Indonesia. Sebelum KUHP 2023 berlaku, data Amnesty International Indonesia mencatat dari 2019 hingga 2024 terdapat 527 kasus pelanggaran kebebasan berekspresi dengan menggunakan UU ITE. Dari sekian banyak kasus, 421 kasus yang telah diputus oleh pengadilan. Kondisi ini, ditambah dengan berlakunya KUHP 2023 yang mengatur pasal pembatasan hak berekspresi dan mencabut sejumlah pasal dalam UU ITE, meletakkan pengadilan dalam posisi krusial. Oleh karena itu, hakim harus memiliki pemahaman yang menyeluruh mengenai hak atas kebebasan berekspresi dan bagaimana menyeimbangkan pemenuhan hak tersebut dengan berbagai hak yang lain.
Peserta dari pelatihan ini dipilih melalui proses seleksi yang diikuti oleh 157 calon peserta dari berbagai provinsi. Dari proses seleksi tersebut, LeIP bersama BSDK MA RI memilih 20 orang hakim pengadilan tingkat pertama Peradilan Umum sebagai peserta yakni:
- Guse Prayudi, S.H., M.H.
- Guntoro Eka Sekti, S.H., M.H.
- Edy Sameaputty, S.H., M.H.
- Dr. Riki Perdanaa Raya Waruwu, S.H., M.H.
- Dian Nur Pratiwi, S.H., M.H.Li.
- Yohan David Misero, S.H.
- Syukri Kurniawan, S.H., M.H.
- Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah, S.H., M.H.
- Nisrina Irbah Sati, S.H.
- Aulia Ali Reza, S.H.
- Rizky Heber, S.H., M.H.
- Anak Agung Ngurah Oka Nata Raja, S.H., M.H.
- Danang Prabowo Jati, S.H., M.H.
- Fikrinur Setyansyah, S.H.
- Bagus Sujatmiko, S.H., M.H.
- Dyah Devina Maya Ganindra, S.H.
- Agung Dian Syahputra, S.H., M.H.
- Muamar Azmar Mahmud Farig, S.H., M.H.
- Alip Pamungkas Raharjo, S.H.
- Muh. Aldhyansah Dodhy Putra, S.H.
Selama tiga hari mengikuti pelatihan, para peserta berdiskusi bersama dengan para pengampu mengenai landasan prinsip Hak Asasi Manusia khususnya hak atas kebebasan berekspresi, beberapa pasal pidana yang membatasi ekspresi dalam KUHP 2023, dan praktik penafsiran hukum atas pasal-pasal tersebut dalam studi kasus. Pelatihan dibuka oleh Kepala BSDK MA RI dan penyampaian keynote speech oleh Todung Mulya Lubis, selaku Wakil Ketua Dewan Pembina LeIP. Selanjutnya, materi hari pertama yang berfokus pada HAM dan peran pengadilan dalam HAM diampu oleh beberapa pengajar seperti Bagir Manan, Susi Dwi Harijanti, Papang Hidayat, Herlambang Perdana Wiratraman, dan Indriaswati Dyah Saptaningrum. Setelah meletakkan HAM sebagai fondasi kerangka berpikir, hari kedua dilanjutkan dengan menelaah pasal-pasal pidana yang bertujuan untuk membatasi ekspresi dalam KUHP 2023. Materi ini diampu oleh dua orang pengajar ahli pidana yakni, Arsil dan Zainal Abidin. Pada hari terakhir, para peserta mendapatkan materi terkait proporsionalitas dan argumentasi hukum yang diampu oleh Eko Riyadi serta berlatih membuat analisis atas kasus kebebasan berekspresi. Seluruh sesi pelatihan ini juga difasilitasi oleh tim peneliti sekaligus penyusun modul dari LeIP yang terdiri dari, M. Tanziel Aziezi, Raynov Tumorang Pamintori, Shevierra Danmadiyah, dan Johanna G. S. D. Poerba.



Alur pelatihan ini dirancang untuk menanamkan pemahaman bahwa pasal tindak pidana yang membatasi ekspresi dalam KUHP 2023 ini merupakan mandat prinsip-prinsip HAM sehingga penafsirannya tidak terpisah dari penggunaan prinsip-prinsip HAM. Harapannya, para hakim peserta pelatihan ini dapat menggunakan materi ajar yang didiskusikan sebagai panduan dalam membuat pertimbangan hukum dan memutus perkara terkait ekspresi ke depannya. Dengan demikian, penafsiran pasal-pasal tersebut tidak lagi hanya bertumpu pada penafsiran normatif tetapi juga menggunakan sudut pandang yang lebih luas.
Johanna G. S. D. Poerba

