Ide untuk menulis topik tentang keterbukaan di pengadilan telah muncul sejak tahun 2000. Kala itu penulis berkenalan —dan kemudian curhat dengan hakim muda -yang menurut kawan-kawan berpikiran terbuka tentang sulitnya masyarakat untuk mengakses salinan putusan pengadilan dan bagaimana tertutupnya cara pandang banyak hakim akan isu keterbukaan pengadilan. Tak disangka, komentar yang keluar dari hakim muda yang konon progresif itu mengejutkan: ia menganggap memang seharusnya salinan putusan tidak boleh diakses publik. Dengan bersemangat, ia pun mengelurkan beberapa pasal “kramat” untuk mendukung argumentasinya.
Sejak itu, penulis terus terusik untuk membuat ‘kontra argumen” untuk mengajak para hakim melihat isu keterbukaan putusan dan keterbukaan pengadilan dalam proporsi yang patut dan mengajak mereka menafsirkan hukum secara lebih komprehensif dengan memperhatikan konteks waktu saat penafsiran dilakukan. Alhamdulillah, akhirnya, walau telah tertunda sekian tahun, keinginan itu (untuk membuat kontra argumen) bisa terwujud. Semoga tujuan akhirnya-pun terwujud.
Walau hanya ditulis oleh dua orang, buku ini tidak akan selesai dengan maksimal tanpa dukungan banyak pihak, khususnya rekan-rekan di Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP): Aris, Arsil, Dani, Defa, Ipe dan, terutama, Aci, Cholil dan Tita. Juga kepada Pray (Indonesian Center for Environmental Law) yang membantu pencarian beberapa referensi dan rekan-rekan dalam Koalisi untuk Kebebasan Memperoleh Informasi yang pemikiran-pemikiran dalam diskusi proses penyusunan RUU Kebebasan Memperoleh Informasi mewarnai tulisan ini.
Juli, 2005
Tim Penulis



