
Pada tanggal 21–25 September 2026, Peneliti LeIP, Johanna G. S. D. Poerba, mendapatkan kesempatan untuk terlibat dalam rangkaian Konferensi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di Banjarmasin. Konferensi ini merupakan kegiatan rutin Koalisi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, sebuah koalisi yang dibentuk untuk memperkokoh jaringan antar organisasi yang bergerak dalam advokasi KBB serta memperkuat legitimasi gerakan kolektif advokasi KBB di Indonesia.
Rangkaian kegiatan konferensi diisi dengan sejumlah agenda penting, antara lain diskusi publik, penyampaian laporan mengenai perkembangan kerja masing-masing kelompok kerja (pokja) Koalisi KBB, serta diskusi mengenai arah advokasi koalisi ke depan. Rangkaian tersebut juga menjadi ruang bagi anggota koalisi untuk mendiskusikan berbagai persoalan yang dihadapi dalam isu kebebasan beragama dan berkeyakinan, termasuk keterkaitannya dengan isu-isu hak asasi manusia lainnya dan pendekatan interseksional.
Salah satu hasil penting dari konferensi adalah pernyataan sikap Koalisi KBB. Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi KBB menempatkan isu KBB dalam konteks kondisi demokrasi dan ruang sipil di Indonesia yang dinilai semakin menyempit. Koalisi antara lain menyoroti kecenderungan tata kelola negara yang semakin otoritarian dan militeristik, penggunaan hukum untuk memusatkan kekuasaan melalui autocratic legalism, serta intimidasi dan kriminalisasi terhadap pembela HAM, aktivis demokrasi dan lingkungan, masyarakat adat, kelompok minoritas, dan warga yang menyampaikan aspirasi. Pandangan Koalisi KBB ini juga ditegaskan oleh Direktur Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PUSAD) Paramadina sekaligus Koordinator Koalisi KBB, Ihsan Ali-Fauzi, yang menyatakan bahwa KBB bukan merupakan isu sektoral keagamaan dan kepercayaan, melainkan merupakan bagian mendasar dari hak asasi manusia serta kebebasan sipil dan politik yang melekat pada setiap warga negara. Ihsan juga menekankan bahwa mengisolasi wacana KBB di tengah kondisi demokrasi yang memburuk dapat membahayakan upaya perlindungan hak-hak warga negara.
Dalam pernyataan sikap tersebut, Koalisi KBB menyampaikan tiga hal penting. Pertama, KBB merupakan perlindungan terhadap hak warga, bukan institusi agama. KBB harus menjamin hak setiap individu dan kelompok untuk beragama, berkepercayaan, berkeyakinan, berpikir, maupun berekspresi sesuai hati nurani secara setara. Kedua, Koalisi mengkritik penyempitan makna KBB menjadi sekadar persoalan “kerukunan atau moderasi beragama”, yang dinilai dapat mendorong praktik politik yang eksklusif dan diskriminatif apabila tidak disertai jaminan kesetaraan seluruh warga negara di hadapan hukum dan dalam memperoleh layanan publik. Ketiga, Koalisi menekankan interseksionalitas antara pelanggaran HAM dan perampasan ruang hidup, dengan melihat keterkaitan antara pelanggaran KBB, hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial dan budaya, serta persoalan eksploitasi sumber daya alam.
Dalam konteks interseksionalitas tersebut, Koalisi KBB juga menyoroti dampak eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan tanpa persetujuan dan partisipasi bermakna masyarakat terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat, termasuk tradisi, identitas keagamaan atau kepercayaan, kebudayaan, dan spiritualitas masyarakat adat. Koalisi turut menekankan pentingnya memberikan perhatian kepada kelompok rentan, termasuk anak, perempuan, dan penyandang disabilitas.
Sebagai bagian dari pernyataan sikap, Koalisi KBB kemudian menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah, aparat penegak hukum, DPR, lembaga HAM nasional, dan masyarakat sipil. Rekomendasi tersebut antara lain mencakup penghentian koersi, represi, dan kriminalisasi terhadap warga maupun aktivis dengan menggunakan pasal-pasal karet; pencabutan regulasi yang diskriminatif dan ekstraktif; serta penghentian proyek ekstraktif yang melanggar etika lingkungan dan hak masyarakat. Kepada lembaga HAM nasional, Koalisi mendorong penggunaan pendekatan interseksional dalam pemantauan pelanggaran HAM dan perlindungan nyata bagi kelompok rentan serta pembela HAM. Sementara itu, masyarakat sipil didorong untuk memperkuat konsolidasi gerakan lintas isu, termasuk KBB, buruh, antikorupsi, anti kekerasan, pendidikan, keterbukaan informasi, masyarakat adat, perempuan dan gender, anak, disabilitas, lingkungan, dan perdamaian.
Rangkaian kegiatan konferensi ini kemudian ditutup dengan Religi Expo ke-11 LK3 Banjarmasin pada 25–27 September 2026 dengan tema “MERAKIT: Menjaga Ragam Keyakinan dan Ikatan Tradisi.” Expo ini mempertemukan berbagai komunitas lintas agama dan kelompok masyarakat untuk memperkenalkan keberagaman tradisi, budaya, keyakinan, serta isu-isu sosial dan lingkungan yang mereka perjuangkan.
Keterlibatan dalam rangkaian kegiatan di Banjarmasin menjadi kesempatan berharga bagi LeIP untuk mengikuti perkembangan advokasi KBB, memahami dinamika advokasi jaringan masyarakat sipil yang bekerja pada isu tersebut, serta memperkuat jejaring dan perspektif interseksional dalam kerja-kerja advokasi hak asasi manusia.


