Oleh Nindya Wulandari
Masyarakat harus dilindungi dari tindakan jahat. Selama ini, cara yang biasa dilakukan Negara adalah menghukum pelaku kejahatan dengan cara mengasingkannya dari masyarakat. Namun dalam perkembangannya, pemidanaan terhadap pelaku kejahatan berkembang. Selain sanksi penjara, di beberapa Negara menerapkan pula sanksi tambahan berupa pengumuman putusan hakim.
Pengumuman putusan hakim adalah salah satu pidana tambahan yang hanya dapat dijatuhkan pada tindak pidana yang telah ditentukan dalam KUHP. Sanksi pengumuman putusan hakim ini belum pernah diterapkan oleh pengadilan di Indonesia. Bahkan, belum ditemukan pembahasan mendalam mengenai hukuman tersebut. Padahal menurut Jan Remmelink, pengumuman putusan hakim dari sudut pandang terpidana merupakan penderitaan serius karena menyentuh nama baik dan martabatnya.[1]
Sanksi pengumuman putusan hakim dipercaya akan membantu masyarakat terhindar dari “kelihaian busuk” atau kesembronoan pelaku kejahatan.[2] Di samping itu, sanksi tersebut diharapkan memberi efek jera bagi pelaku agar tidak mengulangi melakukan tindakan kejahatan,karenatindak pidana karena lingkungan sekitarnya telah mengetahui dan menjadi pertimbangan apabila pelaku akan kembali bekerja kembali di tengah-tengah masyarakat.
Tulisan ini akan mencoba mengulik sanksi pengumuman putusan hakim sebagai salah satu pidana tambahan yang patut dipertimbangkan hakim di Indonesia. Saya menggunakan studi perbandingan dengan memilih Prancis sebagai Negara pembanding. Pemilihan Prancis sebagai komparasi semata karena alasan sejarah. Invasi Prancis terhadap Belanda membuat hukum Prancis sangat berpengaruh terhadap hukum di Belanda.
Ketika Belanda menjajah Indonesia, hukum Belanda pun diberlakukan bahkan hingga angkat kaki dari bumi pertiwi ini, walau telah dilakukan beberapa adaptasi. Selain itu, literatur yang membahas mengenai hukum Prancis dengan hukum Indonesia masih sangat jarang khususnya yang membahas mengenai pengumuman putusan hakim sebagai pidana tambahan.
Artikel selengkapnya bisa download disini.
[1] Jan Remmelink, Hukum Pidana : Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2003), hlm.505
[2] S.R Sianturi, SH, Asas –asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, (Jakarta: Alumni Ahaem-Petehaem, 1996), hlm.472.