Istilah “Komisi Yudisial” mulai akrab di telinga kita, terutama pemerhati masalah hukum, sejak pasca reformasi. Walau demikian, pada saat itu belum ada kesamaan pemahaman mengenai konsep ideal komisi itu sendiri. Satu hal penting yang telah disepakati adalah perlu ada suatu lembaga khusus untuk menjalankan fungsi-fungsi tertentu yang berhubungan dengan kekuasaan kehakiman. Hal ini pada dasarnya bukan merupakan ide yang baru dan pernah dibahas pada pembahasan RUU tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sekitar tahun 1968 dengan pengusulan pembentukan lembaga bernama Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH). Setelah tidak berhasil diatur dalam UU No. 14 Tahun 1970, ide tersebut muncul kembali dan menjadi wacana kuat sejak adanya desakan penyatuan atap bagi hakim tahun 1998-an. Utamanya ketika MPR mengeluarkan TAP MPR RI No. X/MPR/1998 yang menyatakan perlunya segera diwujudkannya pemisahan yang tegas antara fungsi-fungsi yudikatif dan eksekutif.
Setelah adanya komitmen politik untuk memberlakukan penyatuan atap, muncul kekhawatiran baru di kalangan pemerhati hukum dan organisasi non pemerintah akan lahirnya monopoli kekuasaan kehakiman oleh MA. Selain itu, ada kekhawatiran pula bahwa MA tidak akan mampu menjalankan tugas barunya itu dan hanya mengulangi kelemahan yang selama ini dilakukan oleh Departemen Kehakiman. Untuk menghindari permasalahan-permasalahan di atas, kalangan pernerhati hukum dan organisasi non pemerintah menganggap perlu dibentuk Komisi Yudisial yang nantinya diharapkan dapat memainkan fungsi-fungsi tertentu dalam sistem yang baru, khususnya rekrutmen hakim agung dan pengawasan terhadap hakim. Di negara lain, keberadaan komisi semacam ini merupakan hal yang jamak, meskipun fungsi, organisasi, dan penamaannya berbeda antar satu negara dengan negara lainnya. Bahkan seorang pakar asing pernah menyatakan bahwa keberadaan komisi semacam ini sudah menjadi suatu trend di negara yang bercirikan demokrasi modern.
Pada tahun 1999, Wim Voerman, ahli hukum dari Belanda, melakukan penelitian terhadap lembaga semacam Komisi Yudisial di beberapa negara Uni Eropa. Penelitian tersebut awalnya merupakan permintaan dari pemerintah Belanda dalam rangka pengkajian mengenai konsep ideal guna pembentukan Komisi Yudisial di Belanda. Penelitian tersebut mendeskripsikan secara detail hal-hal yang berhubungan dengan kedudukan Komisi Yudisial, hubungan Komisi Yudisial dengan MA dan Departemen Kehakiman, susunan organisasinya, komposisi dan jumlah anggotanya, prosedur pemilihan dan pemberhentian anggotanya, pendanaannya dan aspek-aspek lain ditentang Komisi Yudisial di enam negara Uni Eropa yang diteliti. Selain itu, dielaborasi pula sejarah pembentukan Komisi Yudisial di beberapa negara Uni Eropa, keberhasilan, dan kegagalannya.
Untuk menghadirkan referensi mengenai Komisi Yudisial di Indonesia, kami Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan (LeIP) menerjemahkan penelitian yang berjudul asli Raden voor de rechtspraak in landen van de Europese Unie/Councils for The Judiciary in EU Countries tersebut dengan bahasa yang populer di Indonesia. Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu sehingga buku ini dapat diterbitkan, khususnya kepada Dr. Wim Voerman yang mengizinkan kami untuk menerjemahkan penelitiannya dan The Asia Foundation yang telah memungkinkan penerjemahan dan penerbitan buku ini. Semoga buku ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua, khususnya bagi para pembaca.



