Setiap menerbitkan laporan tahunan, Mahkamah Agung (MA) selalu melampirkan putusan-putusan penting (landmark decisions). Namun, putusan-putusan tersebut sangat jarang dimanfaatkan maupun dikaji masyarakat. Padahal, putusan-putusan tersebut semakin hari semakin mempengaruhi penegakan hukum di Indonesia.
Terlepas dari perdebatan bahwa Indonesia adalah Negara yang menggunakan civil law sistem, peran putusan hakim terhadap perubahan hukum di Indonesia tidak bisa dipungkiri. Putusan hakim, terutama putusan hakim agung sudah banyak dijadikan acuan, baik oleh hakim pengadilan tingkat pertama, maupun tingkat banding. Bahkan, fakultas hukum pun sekarang didorong untuk belajar berbasis putusan pengadilan.
Oleh karena itu, melalui jurnal ini, LeIP mau ikut terlibat dalam diskursus putusan-putusan hakim tersebut, sekaligus mengkampanyekan pemanfaatan putusan MA. Kajian putusan dalam jurnal ini dibuat sebagai alat kontrol publik atas putusan-putusan pengadilan dan untuk memperkaya perkembangan serta diskursus ilmu hukum secara umum
Dalam Laporan Tahun 2014, MA menerbitkan 8 (delapan) putusan penting: satu putusan pidana, dua putusan perdata, satu putusan hak uji materil, satu putusan tata usaha Negara, satu putusan pengadilan agama, dan dua putusan kasus militer.
Dalam edisi ini, Dictum menyajikan tulisan kritis dari dua anotator yang tentu sangat berkompeten dalam bidangnya. Pertama, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Akhmad Budi Cahyono, SH.,MH. Dia menulis tentang “Legalitas Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Berdasarkan Surat Kuasa Yang Tidak Dapat Dicabut Kembali”. Budi mengkaji putusan MA Nomor 238 PK/Pdt/2014 dalam perkara PT Berkah Karya Bersama melawan Ny Siti Hardiyanti Rukmana dkk.
Kedua, Dictum menyajikan uraian kritis dari Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara. Dia mengkaji putusan MA Nomor 2580 K/Pdt/2013 dalam perkara Syarfuddin melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dictum juga menyajikan sesuatu yang baru, yakni: Digest putusan perdata tentang “Dapat Tidaknya Pengadilan Menjatuhkan Hukuman Berdasarkan Pasal yang Tidak Didakwa”. Selain itu, kami juga tetap memuat opini dari peneliti LeIP. Kali ini, tulisan dari Muhammad Tanziel Aziezi. Dia mengulas Surat Edaran Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana. Menutup edisi ini, tulisan Inforial tentang program Court Monitoring yang sedang dilaksanakan oleh LeIP, direportase oleh Peneliti LeIP Muhammad Rafi.
Silahkan download di sini