Pernyataan Pers Koalisi Pemantau Peradilan Terkait Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) Komisioner Komisi Yudisial oleh DPR
“DPR Harus Membuka Alasan Penolakan Dua Calon Komisioner Komisi Yudisial Kepada Publik”
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memberikan persetujuan terhadap Komisioner Komisi Yudisial (KY) yang baru. Dari 7 (tujuh) nama yang diberikan oleh Presiden, 5 (lima) di antaranya disetujui untuk memimpin lembaga pengawas Hakim itu.
Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) sangat menyesalkan keputusan yang dibuat oleh DPR terkait seleksi Anggota Komisi Yudisial periode 2015 – 2020. Keputusan DPR menunjukkan ketidakpedulian terhadap nilai-nilai integritas dan kompetensi yang seharusnya menjadi dasar dalam memilih anggota Komisi Yudisial.
Panitia Seleksi (Pansel) KY yang merupakan kepanjangan tangan Presiden telah memilih 7 (tujuh) Calon untuk disetujui DPR sebagai Komisioner KY. Ketujuh calon tersebut telah menjalani serangkaian proses seleksi yang panjang dan mendalam. Seleksi tersebut dilakukan untuk mendalami pemahaman kandidat soal KY juga menakar kadar integritas para kandidat. Dengan terpilihnya ketujuh kandidat tersebut berarti ketujuh orang tersebut adalah orang terbaik yang pantas dan layak menjadi Komisioner KY.
Dua calon yang ditolak oleh DPR merupakan calon-calon yang kompeten dan memiliki integritas yang tidak diragukan. Hal ini terbukti dari hasil penilaian Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk Pemerintah dimana dua calon ini memperoleh penilaian yang baik.
Hasil investigasi KPP pada setiap tahapan dan proses seleksi memperlihatkan bahwa tidak ditemukan catatan buruk terhadap kedua calon baik mengenai integritas maupun independensi. Justru kedua calon memperlihatkan dan membuktikan pengalaman dan pengetahuan yang mumpuni di bidang reformasi peradilan.
Dalam proses fit & proper test (FPT) yang diselenggarakan oleh DPR, kedua calon dapat menjawab pertanyataan-pertanyaan yang diajukan DPR dengan mumpuni. Namun, anggota Komisi III DPR justru memperlihatkan ketidakseriusan dalam menyelenggarakan FPT, yang bisa dilihat dari indikasi sebagai berikut:
- Pertanyaan-pertanyaan yang dirumuskan beberapa anggota Komisi III memperlihatkan kegagalan mereka dalam memahami peran dan fungsi Komisi Yudisial, misalnya ketidakmampuan membedakan proses pidana dan administrasi dan menanyakan pertanyaan yang tidak ada hubungannya dengan isu peradilan dan Komisi Yudisial;
- Argumentasi mengenai integritas para calon, sebagaimana dikemukakan oleh Ketua Komisi III (Azis Syamsuddin), justru tidak relevan apabila melihat pertanyaan yang muncul ketika FPT. Karena sebagian besar pertanyaan justru terkait masalah yudisial dan hubungan antara KY dengan MA;
- Animo kehadiran anggota Komisi III DPR sangat kecil. Berdasarkan pantauan dari KPP, kurang dari 10 (sepuluh) orang yang hadir di dalam setiap proses FPT;
- Anggota Komisi III DPR tidak menunjukkan kepedulian pada FPT. Hal ini terlihat dari anggota-anggota Komisi III DPR yang meninggalkan ruang sidang setelah bertanya kepada Calon tanpa mendengarkan dan memperhatikan jawaban Calon.
Hal ini mengindikasikan bahwa Komisi III tidak mempedulikan nilai-nilai integritas dan kompetensi serta cenderung melakukan pengambilan keputusan berdasarkan kepentingan politik belaka. Kepentingan politik tersebut tidak didasarkan pada kepentingan rakyat banyak terhadap pentingnya peradilan bersih, yang seharusnya direpresentasikan oleh wakil rakyat dalam pelaksanaan tugasnya.
Hingga kini tidak alasan yang cukup jelas dan dapat dipertanggungjawabkan oleh DPR dalam penolakan dua Calon Komisioner KY Periode 2015-2020. Padahal, jika melihat pemilihan Gubernur Bank Indonesia, DPR diharuskan untuk memberikan alasan penolakan. Namun, hal ini tidak berlaku dalam seleksi Komisioner Komisi Yudisial atau pejabat publik lainnya.
Oleh karena itu, Koalisi Pemantau Peradilan menyatakan sikap:
- DPR tidak serius dalam melakukan seleksi Komisioner Komisi Yudisial Periode 2015-2020 dan tidak melihat kompetensi, integritas, dan reputasi dari Calon;
- Meminta DPR membuka standar penilaian seleksi Calon Komisioner Komisi Yudisial sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas DPR kepada publik.
KOALISI PEMANTAU PERADILAN
(MaPPI-FHUI, LeIP, PSHK, ICW, YLBHI, ICEL, ILR, ICJR)
Cp: Dio Ashar (MaPPI/081317167820)
Liza Farihah (LeIP/081286031750)