Pasal 6 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK) memandatkan adanya tugas dan fungsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya untuk melaksanakan Koordinasi dan Supervisi (Korsup) dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal tersebut menyebutkan bahwa koordinasi dilakukan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan Tipikor dan supervisi dilakukan terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan Tipikor.[1]
Sehubungan dengan itu, beberapa capaian yang telah dilakukan KPK dalam rangka pelaksanaan fungsi Korsup dalam konteks penindakan adalah sebagai berikut:
- Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan RI dan KPK Nomor 11/KPK-KEJAGUNG/XII/2005 yang kemudian diganti dengan Kesepakatan Bersama Kejaksaan RI, Kepolisian RI dan KPK No. KEP-049/A/J.A/03/2012 tentang Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Nota Kesepahaman antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian No. SPJ-97/01-55/03/2017, KEP-087/A/JA/03/2017 dan B/27/III/2017 tentang Kerja Sama Dalam Pemberantasan Tipikor;
- Nota Kesepahaman antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI No. SPJ-97/01-55/03/2017, KEP-087/A/JA/03/2017, dan B/27/III/2017 tentang Kerjasama Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Supervisi penindakan, yang terdiri dari supervisi umum dan supervisi khusus.[2] Supervisi umum dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan (berdasarkan wilayah). Sedangkan supervisi khusus dapat dilakukan atas permintaan Kepolisian atau Kejaksaan dan/atau inisiatif KPK (berdasarkan pertimbangan pimpinan) yang biasanya dilakukan dengan kriteria: melibatkan aparat penegak hukum dan/atau penyelenggara negara, mendapat perhatian masyarakat, kerugian negara yang besar dan pertimbangan lainnya;
- Pengambilalihan perkara oleh KPK (berdasarkan kesepakatan seluruh komisioner) melalui kesepakatan antara KPK dengan Kepolisian dan/atau Kejaksaan;[3]
- Penempatan SDM khusus Korsup.[4]
Tanpa mengenyampingkan capaian-capaian tersebut, Korsup penindakan belum sepenuhnya dapat mencapai hasil yang optimal untuk memberantas korupsi.[5] Ketidakoptimalan tersebut antara lain karena berbagai hal berikut:
- Belum adanya Pedoman Pelaksanaan Fungsi Korsup Penindakan.
Hingga kini KPK belum memiliki Pedoman Pelaksanaan Fungsi Korsup Penindakan (dan pencegahan).[6] Pelaksanaan fungsi Korsup yang dilakukan KPK selama ini dilaksanakan berdasarkan kebiasaan tidak tertulis dan karenanya sulit dipahami standarnya oleh penerima fungsi Korsup. Ketiadaan pedoman tidak hanya menyulitkan KPK dalam melaksanakan Korsup secara konsisten, namun juga terhadap pihak Penerima dalam menerima Korsup dari KPK.
Catatan 1:
Nota Kesepahaman Bersama Nomor: KEP-049 /A/J. A/03/2012, Nomor: B/23/III/2012, Nomor: Spj-39/01/03/2012 dan Nota Kesepahaman Bersama Nomor: SPS -97/01-55/03/2017, Nomor: KEP -087/A/JA/03/2017, Nomor: B/27/III/2017 tanggal 29 Maret 2017 terkait kerja sama dalam pemberantasan Tipikor mengamanatkan kewajiban kepada KPK, Kejaksaan dan Kepolisian untuk menyusun secara bersama-sama Petunjuk Teknis (Juknis) dari Nota Kesepahaman tersebut. Belum diketahui status Juknis tersebut saat ini.
- Ruang lingkup Kesepakatan Bersama yang telah ada baru menjangkau hal-hal yang bersifat teknis;
Sebagai contoh: ruang lingkup Kesepakatan Bersama Kejaksaan RI dan KPK Nomor 11/KPK-KEJAGUNG/XII/2005 yang kemudian diganti dengan Kesepakatan Bersama Kejaksaan RI, Kepolisian RI dan KPK No. KEP-049/A/J.A/03/2012 tentang Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Nota Kesepahaman antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian No. SPJ-97/01-55/03/2017, KEP-087/A/JA/03/2017 dan B/27/III/2017 tentang Kerja Sama Dalam Pemberantasan Tipikor hanya meliputi: (a) pencegahan tindak pidana korupsi; (b) penanganan perkara Tipikor; (3) pengembalian kerugian keuangan negara perkara Tipikor; (d) perlindungan hukum bagi pelapor dan saksi pelaku yang bekerjasama (whistleblower atau justice collaborators) dalam pengungkapan Tipikor; (e) bantuan personil dalam penanganan perkara Tipikor; (f) pendidikan/pelatihan bersama dalam penanganan perkara Tipikor; dan (g) jumpa pers dalam rangka penanganan perkara Tipikor[7].
Contoh lainnya: ruang lingkup Nota Kesepahaman antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI No. SPJ-97/01-55/03/2017, KEP-087/A/JA/03/2017, dan B/27/III/2017 tentang Kerjasama Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya meliputi: (a) sinergi penanganan Tipikor; (b) pembinaan Aparatur Penegak Hukum; (c) bantuan narasumber/ahli, pengamanan, dan sarana/prasarana; (d) permintaan data dan/atau informasi; dan (6) peningkatan dan pengembangan kapasitas kelembagaan serta sumber daya manusia.[8] Meski Nota Kesepahaman tersebut menegaskan bahwa para pihak bersinergi dalam penanganan perkara Tipikor yang meliputi pelaksanaan koordinasi, supervisi, pencegahan, pnindakan, dan pelaporan,[9] namun tidak dijelaskan lebih lanjut sejauh bagaimana lingkup dari fungsi koordinasi tersebut.
Dari rumusan ruang lingkup sebagaimana disebut sebelumnya maka fungsi koordinasi yang telah dilaksanakan pada akhirnya juga terbatas pada lingkup hal-hal yang bersifat teknis, antara lain: (a) penyerahan surat perintah penyidikan kepada KPK; (b) SPDP online; (c) perbantuan dalam penanganan perkara seperti pembiayaan, ahli, fasilitas;[10] dan (d) hal-hal lain yang tidak dapat dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan, namun dapat dilakukan oleh KPK, seperti pemanggilan kepala daerah tanpa ijin presiden, penghitungan kerugian negara melalui auditor yang ada di KPK, dll.[11]
- Fungsi Korsup belum menjangkau hal-hal yang bersifat subtansi;
Hasil penelitian Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) terhadap dakwaan, penuntutan dan putusan perkara Tipikor menunjukkan adanya disparitas dalam penanganan perkara Tipikor yang mau tidak mau menyangkut pula subtansi penanganan Tipikor. Disparitas tersebut adalah sebagai berikut:[12]
- Perbedaan pasal yang dikenakan untuk terdakwa swasta (bukan penyelenggara negara dan bukan pegawai negeri);
Dalam banyak perkara, terdakwa swasta kerap didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, namun tak jarang juga didakwa dengan Pasal 3 UU Tipikor. Inkonsistensi pasal yang dikenakan untuk terdakwa swasta berpengaruh kepada hukuman yang dituntut dan kemudian dijatuhkan mengingat ancaman hukuman pidana minimum dan maksimum dalam Pasal 2 ayat (1) dengan Pasal 3 UU Tipikor berbeda.
- Perbedaan pasal yang digunakan untuk terdakwa penerima suap;
Terdakwa penerima suap kerap didakwa menggunakan Pasal 5 ayat (2), namun tak jarang juga menggunakan Pasal 12 huruf a atau b. Perbedaan pasal yang digunakan untuk penerima suap berimplikasi pada besaraan hukuman yang dituntut dan dijatuhkan. Perbedaan ini tidak lepas dari adanya duplikasi pasal yang mengatur penerima suap yang berstatus pegawai negeri, yaitu Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 huruf a dan b, di mana ancaman hukuman dalam Pasal 5 lebih rendah dari Pasal 12.
- Perbedaan bentuk surat dakwaan yang digunakan;
Dalam menyusun dakwaan atas Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, KPK cenderung (tidak mutlak secara tertulis diwajibkan) menggunakan dakwaan alternatif. Sedangkan Kejaksaan cenderung menggunakan dakwaan subsidiaritas sebagaimana instruksi Jaksa Agung. Di sisi lain, pengadilan juga tidak diperkenankan mengubah bentuk dakwaan dan perbedaan bentuk dakwaan tersebut berpengaruh terhadap cara membuktikan pasal yang didakwakan.
- Perbedaan dalam menguraikan unsur-unsur dakwaan dalam kepala dakwaan;
Kepala dakwaan dalam dakwaan yang diajukan oleh KPK menguraikan unsur-unsur dakwaan secara detil, tidak hanya locus dan tempus sebagaimana umumnya dakwaan yang diajukan oleh Kejaksaan, termasuk juga unsur memperkaya diri sendiri, di mana KPK cenderung membuktikannya melalui hasil korupsi yang dinikmati terdakwa. Kepala dakwaan yang rinci menjadi kerangka dalam proses pembuktian tindak pidana sekaligus memudahkan terdakwa memahami perbuatan-perbuatan yang dituduhkan JPU terhadapnya, serta menghindari adanya tuduhan kriminalisasi. Benar bahwa perbuatan yang didakwakan pada dasarnya tetap diuraikan/ada dalam dakwaan, namun mengingat umumnya dakwaan Tipikor dapat mencapai lebih dari 50-an halaman, akan sangat sulit bagi terdakwa memahami inti perbuatan yang didakwakan secara cepat/efisien.
Salah satu tujuan dari koordinasi KPK adalah untuk menyamakan persepsi antar penegak hukum dalam memeriksa perkara tindak pidana korupsi.[13] Hal ini sejalan dengan rekomendasi Transparansi International Indonesia yang menyebutkan dibutuhkan intervensi ekstra dalam pelaksanaan harmonisasi regulasi di bidang anti korupsi.[14] Dalam hal ini KPK sebagai koordinator dan/atau supervisor maupun mempunyai peran yang sangat penting dalam mewujudkan harmonisasi tersebut. Sejalan dengan itu, untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang bersifat substansial di atas, fungsi koordiasi yang dimiliki KPK seharusnya tidak hanya menyentuh ranah teknis, namun juga hal-hal yang bersifat substansi agar tercipta kepastian hukum melalui kesatuan pemahaman dan penerapan pasal;[15] konsistensi penyidikan dan penuntutan.
Beranjak dari kondisi tersebut KPK merasa perlu untuk menyusun Pedoman Pelaksanaan Fungsi Korsup sebagai acuan tertulis yang mengatur hal-hal teknis maupun subtansi bagi KPK maupun institusi yang menjadi objek Korsup dalam melaksanakan dan menerima fungsi Korsup.[16]
[1] Pasal 6 huruf a dan b UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.
[2] Laporan Tahunan KPK 2005, KPK, Jakarta: 2005, hal. 40 sebagaimana dikutip dalam Laporan Hasil Penelitian Fungsi Koordinasi dan Supervisi KPK, op.cit. hal 71.
[3] Chandra M. Hamzah, wawancara tanggal 13 April 2018, pengambilalihan perkara oleh KPK menghilangkan kemandekan penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan dan/atau Kepolisian setempat akibat gangguan dari pihak-pihak yang “berkuasa” di daerah.
[4] Tidak ada satupun pasal dalam UU KPK yang menyebut bagian atau jabatan yang secara khusus dibentuk untuk melaksanakan fungsi Korsup, sehingga sulit bagi KPK untuk menempatkan SDM yang secara khusus melaksanakan fungsi tersebut, meski secara kasuistis telah dilakukan.
[5] Amatan publik lebih melihat KPK dalam pelaksanaan fungsi penindakan, dibanding fungsi Korsup yang tidak begitu kentara.[5] Padahal, fungsi Korsup menjangkau/berdiri di 2 (dua) fungsi lainnya dan karenanya menjadi sangat strategis dalam mendukung institusi penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan dan Kepolisian dalam mempercepat pemberantasan Tipikor.
[6] Kesimpulan dan Kesepakatan Rapat USAID CEGAH dengan Pimpinan KPK, Gedung KPK Merah Putih, 21 Desember 2018.
[7] Pasal 4 Kesepakatan Bersama Kejaksaan RI, Kepolisian RI dan KPK No. KEP-049/A/J.A/03/2012, B/23/III/2012, Spj-39/01/03/2012 tentang Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[8] Ibid. Pasal 2.
[9] Pasal 3 Ayat (1) Nota Kesepahaman antara Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor SPJ-97/01-55/03/2017, KEP-087/A/JA/03/2017, dan B/27/III/2017 tentang Kerjasama Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[10] Alexander Marwata, wawancara tanggal 2 Mei 2017.
[11] Chandra, M. Hamzah, op.cit.
[12] Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Laporan Pemetaan Permasalahan Penanganan Perkara Korupsi Berdasarkan Hasil Indeksasi Dakwaan dan Tuntutan Perkara Korupsi yang Dituntut oleh Kejaksaan dan KPK, Jakarta: 2017.
[13] Alex Marwata, op.cit.
[14] Dadang Trisasongko, dalam Rapat Perumusan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Nasional, Bappenas, 21 Mei 2018
[15] Erry Riana, op.cit. Lihat juga Amien Sunaryadi, op.cit.
[16] Ibid.

