Awal Januari 2024 lalu, terdapat artikel berjudul “Bersikap Adil pada Kesejahteraan Hakim” yang dipublikasi melalui Hukumonline.[1] Tulisan tersebut secara garis besar mengkritisi sistem pemenuhan hak kesejahteraan hakim yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (PP 94/2012). Sejak lahirnya PP 94/2012 hingga hari ini, gaji pokok hakim memang belum pernah mengalami kenaikan.[2] Tunjangan pun sama, tidak pernah mengalami kenaikan sekali pun. Padahal, terdapat banyak variabel yang perlu disesuaikan, seperti halnya tingkat inflasi mata uang, standar kebutuhan hidup layak, dan beban kerja. PP 94/2012 memang telah dua kali diubah, namun perubahannya tidak signifikan terhadap pemenuhan hak kesejahteraan hakim.[3]
Stagnasi pemenuhan hak kesejahteraan hakim merupakan salah satu dampak tak terduga dari adanya kebijakan satu atap sistem peradilan. Pemerintah beranggapan bahwa segala hal terkait dengan peradilan, termasuk kesejahteraan hakim adalah ranah Mahkamah Agung. Hari ini saja, tidak ada unit khusus pada pemerintah yang berfokus pada pemenuhan hak kesejahteraan hakim. Di lain sisi, Mahkamah Agung senyatanya tidak memiliki wewenang atas pengaturan kesejahteraan hakim. Hal ini tercermin dari dasar hukum pemenuhan hak kesejahteraan hakim yang berupa Peraturan Pemerintah, artinya pemerintah adalah pihak yang berwenang untuk menyusun, mengubah, atau mencabut.[4] Mahkamah Agung hanya bisa melakukan usulan dan dorongan, langkah selebihnya harus diambil oleh pemerintah.
September 2023 lalu, Tim Percepatan Reformasi Hukum yang digagas oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI telah memasukkan peningkatan secara bertahap gaji/tunjangan hakim sebagai salah satu agenda prioritas percepatan reformasi hukum.[5] Masuknya isu tersebut sebagai agenda prioritas tidak lain dilatarbelakangi oleh dua hal, pertama, hakim dan aparat penegak hukum lainnya menangani perkara-perkara dengan nilai dan dampak besar, yang umumnya rentan disalahgunakan, kedua, sulit bagi negara mendapatkan calon-calon hakim dan aparat penegak hukum terbaik dan memiliki konsistensi terhadap integritas tanpa adanya insentif yang memadai dan kompetitif.[6]
Perbaikan kesejahteraan hakim juga masuk sebagai salah satu agenda program kerja ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden periode 2024 – 2029. Pasangan calon nomor urut ke-1, Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar, menuliskan dalam dokumen visi dan misinya bahwa mereka akan melakukan penguatan kualitas manusia bidang hukum, salah satunya, melalui perbaikan kesejahteraan aparat penegak hukum dengan pengukuran kinerja yang lebih objektif.[7] Selanjutnya, pasangan calon nomor urut ke-2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dalam salah satu putaran debat capres menyatakan bahwa mereka akan memperbaiki kualitas hidup semua hakim, pegawai pengadilan, dan aparat penegak hukum agar mereka tidak dapat diintervensi.[8] Terakhir, pasangan calon nomor urut ke-3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, dalam dokumen visi dan misinya menuliskan bahwa mereka akan meningkatkan kesejahteraan bagi aparat penegak hukum dan menyediakan insentif untuk peningkatan kinerja.[9]
Kesejahteraan hakim sejatinya berperan penting dalam menciptakan dan mengimplementasikan prinsip-prinsip independensi peradilan. Ketika gaji hakim dengan mudah dinaik-turunkan misalnya, otomatis akan mempengaruhi independensi hakim, baik secara personal maupun institusional. Dalam konteks ini, kesejahteraan hakim, khususnya gaji, tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan kuantitatif, melainkan sebagai status mengenai bagaimana negara menempatkan dan menghargai hakim dalam sistem bernegara. Persoalan kesejahteraan hakim juga bukan persoalan yang berdiri sendiri. Kekosongan pengaturan dan pemenuhan hak kesejahteraan hakim berakar dari persoalan sistemik mengenai kekosongan sistem manajemen jabatan hakim yang komprehensif. Oleh karena itu pemenuhan kesejahteraan hakim juga tidak akan semerta-merta menyelesaikan persoalan korupsi di peradilan (judicial corruption) ataupun independensi hakim. LeIP menyadari bahwa kesejahteraan hakim hanya merupakan salah satu komponen, yang harus dilengkapi juga dengan upaya untuk mendorong akuntabilitas kinerja hakim, peningkatan kapasitas hakim, pengawasan yang efektif, dan lainnya.
Kondisi di atas menunjukkan bahwa isu hak kesejahteraan hakim perlu menjadi diskursus publik. Sehingga, dapat dipetakan formulasi mengenai pemenuhan hak kesejahteraan hakim kedepannya. Berangkat dari latar belakang dan urgensi di atas, Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) berencana menyelenggarakan diskusi publik dengan tajuk “Pemenuhan Hak Kesejahteraan Hakim Sebagai Upaya Penguatan Independensi Peradilan di Indonesia”.
Diskusi publik ini akan menghadirkan tiga narasumber sebagai berikut:
- Dr. Dian Rositawati, S.H., M.A. (Peneliti Senior LeIP), dengan poin-poin diskusi:
- Keterkaitan pemenuhan hak kesejahteraan hakim sebagai bagian dari sistemik dari sistem manajemen hakim dan pemenuhan prinsip independensi peradilan;
- Refleksi dan pembelajaran dalam pemenuhan kesejahteraan hakim dari waktu ke waktu; dan
- Rekomendasi pengembangan sistem untuk pemenuhan kesejahteraan hakim secara sistemik.
- Materi Narasumber silahkan diunduh di sini
- Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. (Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) 2022-2025), dengan poin diskusi:
- Gambaran situasi terkini mengenai pemenuhan hak kesejahteraan hakim;
- Gambaran perkembangan terkini upaya pemenuhan hak kesejahteraan hakim;
- Materi Narasumber silahkan diunduh di sini
- Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D. (Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran), dengan poin-poin diskusi:
- Peran negara dalam melakukan pemenuhan hak kesejahteraan hakim; dan
- Rekomendasi pengembangan sistem untuk pemenuhan hak kesejahteraan hakim, termasuk rekomendasi legislasi.
- Materi Narasumber silahkan diunduh di sini
Diskusi Publik – Kesejahteraan Hakim: Tanggung Jawab Siapa? dapat disaksikan di Kanal YouTube “Layar Peradilan”
[1] Lihat: Ali Aulia Reza dan Camila Bani Alawia, “Bersikap Adil pada Kesejahteraan Hakim”, https://www.hukumonline.com/berita/a/bersikap-adil-pada-kesejahteraan-hakim-lt65979b122b126/?page=1, diakses pada 23 Januari 2024.
[2] Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Rekomendasi Agenda Prioritas Percepatan Reformasi Hukum: Laporan Tim Percepatan Reformasi Hukum, (Jakarta: Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, September 2023), hal. 8.
[3] Perubahan pertama PP 94//2012, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di Bawah Mahkamah Agung, hanya mengubah ketentuan mengenai tunjangan kemahalan dan pensiun pokok. Selanjutnya, perubahan kedua PP 94/2012, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, sebatas mengubah mengenai tunjangan jabatan yang diberikan kepada Panitera dan Panitera Muda Mahkamah Agung.
[4] Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
[5] Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Rekomendasi Agenda Prioritas Percepatan Reformasi Hukum: Laporan Tim Percepatan Reformasi Hukum, Op.Cit, hal. 18.
[6] Ibid, hal. 8.
[7] Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar, Visi, Misi, dan Program Kerja: Indonesia Adil Makmur untuk Semua, https://mmc.tirto.id/documents/2023/10/20/1241-amin-visi-misi-program.pdf, hal. 82.
[8] Fransiskus Adryanto Pratama, “Prabowo-Gibran Janji Naikkan Gaji Hakim jika Terpilih di Pilpres”, https://tirto.id/gTnd, diakses pada 23 Januari 2024.
[9] Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Visi dan Misi Calon Presiden & Calon Wakil Presiden: Menuju Indonesia Unggul – Gerak Cepat Mewujudkan Negara Maritim yang Adil dan Lestari, https://visimisiganjarmahfud.id/assets/docs/Buku-Visi-Misi-Ganjar-Mahfud.pdf?v=3, hal 57.