Jaminan perlindungan hak atas kebebasan berekspresi telah lama diakui oleh komunitas internasional dan menjadi bagian dari hukum nasional di Indonesia. Namun, saat ini Indonesia menghadapi tantangan dengan memburuknya perlindungan kebebasan berekspresi di Indonesia. Sejumlah studi yang dilakukan elemen masyarakat sipil secara umum telah menguraikan tentang ekspresi yang sah (legitimate expression) yang kemudian diadili dan dihukum penjara. Berbagai putusan pengadilan menunjukkan ketiadaan pertimbangan hukum yang memadai, khususnya dalam menilai apakah suatu perbuatan merupakan ekspresi yang sah dan dijamin atau memang benar-benar merupakan tindak pidana.
Berdasarkan fenomena tersebut, Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) dengan dukungan Kedutaan Besar Kerajaan Norwegia telah melakukan penelitian atas putusan pengadilan dalam kasus-kasus berdimensi kebebasan berekspresi. Penelitian ini bermaksud untuk melihat bagaimana berbagai peraturan perundangan yang memiliki dimensi kebebasan berekspresi diterapkan dan ditafsirkan oleh hakim dalam kasus-kasus konkrit. Berangkat dari pemahaman tentang bagaimana hakim menafsirkan dan menerapkan unsur-unsur pidana yang menjerat pendapat dan ekspresi, penelitian LeIP juga bermaksud untuk menawarkan konstruksi penafsiran terhadap pasal-pasal pidana dengan berpegang pada prinsip dan kerangka hukum hak asasi manusia. Hasil penelitian ini diharapkan akan memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang kasus-kasus kebebasan berekspresi serta memberikan berbagai rekomendasi untuk memperkuat perlindungan kebebasan berekspresi di Indonesia melalui penafsiran yang lebih ketat dan berbasis pada kerangka hukum HAM.
Dengan telah selesainya pelaksanaan penelitian yang dijelaskan di atas, maka dalam rangka agar hasil penelitian ini dapat tersosialisasi dengan baik, buku dalam versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dapat diunduh pada link berikut: