Salam jumpa kembali,
Pada edisi Juni 2026 ini, Jurnal Dictum hadir menemui pembaca dengan mengusung tema “Pengadilan dan Pengambilalihan Lahan oleh Negara”. Putusan-putusan pengadilan yang diangkat pada Dictum edisi ini adalah putusan dalam perkara-perkara terkait pengambilalihan lahan oleh negara, atau yang biasanya dikenal sebagai “land grabbing”. Aspek-aspek yang dibahas secara mendalam oleh para penulis adalah penilaian pengadilan atas pemenuhan tujuan kepentingan umum, pemenuhan aspek partisipasi publik terkait keterlibatan masyarakat terdampak, pengakuan dan pelindungan hak ulayat masyarakat adat atas tanah yang diambil alih oleh negara, masalah hubungan peradilan perdata dan tata usaha negara dalam penyelesaian sengketa dan pemenuhan hak warga terdampak, serta pengujian tindakan pengambilalihan lahan oleh negara sebagai pembatasan hak yang legitimate.
Pemilihan tema edisi ini dilatarbelakangi oleh semakin banyaknya tindakan pengambilalihan lahan masyarakat oleh negara yang lazim dilabeli dengan tujuan “kepentingan umum” di Indonesia, seperti pembangunan infrastruktur transportasi, penyediaan lahan pertanian dan perkebunan, dll. Meskipun tindakan tersebut memang dibutuhkan dalam konteks pembangunan (development) yang berpotensi bermanfaat bagi masyarakat umum, pelaksanaan pengambilalihan lahan oleh negara tetap perlu memperhatikan hak-hak masyarakat, setidaknya yang tanah/lahannya terdampak. Hal ini penting dilakukan karena tanah/lahan bukan hanya merupakan bagian dari hak kepemilikan atas kebendaan dalam konteks keperdataan, tetapi juga memiliki konteks hak-hak lainnya yang melekat pada tanah/lahan tersebut, mulai dari hak untuk hidup dengan layak, hak ekonomi, hak atas lingkungan yang sehat, hingga hak masyarakat adat atas nilai-nilai kebudayaan di atas tanah ulayatnya. Dengan demikian, seluruh pelaksanaan pengambilalihan lahan oleh negara harus berhasil menimbang dan menyeimbangkan antara kepentingan masyarakat umum atas pembangunan dengan hak-hak warga negara atas tanah/lahannya guna menjamin tercapainya tujuan pemenuhan kepentingan publik luas yang sebesar-besarnya yang tetap melindungi hak-hak warga negara semaksimal-maksimalnya.
Dalam konteks ini, kami melihat bahwa pengadilan memiliki peran yang sangat penting dalam menjamin terpenuhinya keseimbangan antar 2 (dua) kepentingan tersebut mengingat pengadilan adalah salah satu forum penyelesaian sengketa dan perolehan pemulihan kerugian (remedy) terkait tanah/lahan antara negara dan warga negara. Terlebih, pengadilan merupakan salah satu cabang kekuasaan negara yang memegang kewajiban (duty bearer) dalam penegakan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia bersama cabang kekuasaan negara lainnya. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk melihat bagaimana pengadilan-pengadilan Indonesia mempraktikkan penyeimbangan kepentingan pembangunan (development) dengan pemenuhan hak-hak warga negara atas tanah/lahannya melalui pertimbangan putusan dalam perkara-perkara pengambilalihan lahan oleh negara. Tanpa adanya penyeimbangan tersebut, pengadilan tidak hanya tidak berperan dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat atas tanah/lahannya, tetapi juga berpotensi melanggengkan pelanggaran hak-hak tersebut oleh cabang kekuasaan negara lainnya.
Berangkat dari kondisi-kondisi tersebut, sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat diskursus akademik dan praktik peradilan yang berbasis HAM, Jurnal Dictum edisi ini berkomitmen menampilkan hasil kajian terhadap putusan-putusan pengadilan terkait pengambilalihan lahan oleh negara atau land grabbing. Untuk melengkapi sajian analisis-analisis tersebut, kami juga menambahkan sebuah rubrik baru, yaitu Catatan Tengah Tahun, yang merupakan jabaran beberapa peristiwa penting di dunia peradilan yang terjadi pada periode bulan Januari – Juni. Rubrik ini sendiri merupakan rubrik yang kami mulai dari Jurnal Dictum edisi ini dan akan terus kami sajikan di tiap edisi bulan Juni setiap tahunnya.
Untuk hasil kajian, terdapat 5 (lima) tulisan yang telah redaksi terima dari penulis-penulis dengan latar belakang yang cukup beragam, mulai dari hakim, akademisi, advokat, dan peneliti hukum. Adapun gambaran singkat dari 5 (lima) tulisan tersebut adalah:
- Tulisan dari Della Sri Wahyuni, hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang. Dalam kajiannya, penulis membahas tentang permasalahan irisan aturan-aturan hukum administrasi dan hukum perdata terkait ganti kerugian dalam pengadaan tanah yang saat ini belum sepenuhnya mampu mengakomodasi karakteristik sengketa pengadaan tanah yang kompleks, khususnya pemenuhan hak atas ganti kerugian warga terdampak. Kajian ini merekomendasikan penguatan kerangka hukum pengadaan tanah yang mampu mengintegrasikan pengujian aspek keperdataan dan administrasi secara lebih komprehensif;
- Tulisan dari Yance Arizona dan Satrio Yudhoyono, akademisi dan peneliti dari Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM (PANDEKHA) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Dalam kajiannya, para penulis menganalisis secara mendalam putusan Mahkamah Agung No. 5287 K/Pdt/2025 yang dinilai berhasil mengakui dan melindungi hak Masyarakat Adat Suku Anak Dalam Orang Kubu atas tanah ulayatnya. Kajian ini menyimpulkan bahwa putusan tersebut memberikan kontribusi yurisprudensial terkait aspek penilaian legal standing masyarakat adat, konsep tenurial hak ulayat, pemenuhan FPIC, dan ganti kerugian, serta mengusulkan pengembangan kerangka teoritis berdasarkan putusan ini untuk putusan-putusan dalam kasus serupa berikutnya dan mendorong Mahkamah Agung untuk mengangkat isu pelindungan masyarakat hukum adat ke dalam rumusan kamar;
- Tulisan dari Siti Rakhma Mary Herwati, akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jentera. Dalam Kajiannya, penulis mengkritisi penalaran hukum dari para hakim dalam menilai terpenuhinya aspek partisipasi publik berupa konsutasi publik yang melibatkan warga terdampak dari pembangunan bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Dalam kesimpulannya, penulis menyatakan bahwa pertimbangan hakim dalam putusan PTUN Yogyakarta No. 07/G/2015/PTUN.YK dan putusan Mahkamah Agung No. 456/K/TUN/2015 masih cenderung menilai konsultasi publik pemenuhan aspek formalitas sehingga menghasilkan putusan yang belum mampu melindungi hak-hak warga terdampak dari pembangunan bandara YIA tersebut;
- Tulisan dari Timoty Ezra Simanjuntak, Ekawati Shinta Dewi, dan Fitria Amesti Wulandari, advokat dari S&P Law Office. Dalam kajiannya, para penulis menganalisis pemenuhan keadilan prosedural terkait aspek konsultasi publik dalam proses pengadaan tanah bagi pembangunan kilang minyak di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur yang termuat dalam putusan PTUN Surabaya No. 29/G/PU/2019/PTUN.SBY jo. Putusan Mahkamah Agung No. 350 K/TUN/2019. Dengan mengacu pada 7 (tujuh) kriteria independen penilaian individu terhadap keadilan prosedural menurut Tom R. Tyler, para penulis menyimpulkan bahwa pelaksanaan konsultasi publik dalam pengadaan tanah tersebut seharusnya belum dapat dinilai memenuhi indikator-indikator keadilan prosedural sehingga putusan-putusan tersebut belum menjamin pelindungan terhadap setiap individu serta belum memastikan seluruh proses pengambilan keputusan telah melalui proses atau prosedur yang berkeadilan;
- Tulisan dari Indah Mutia, Nabila Syahrani, dan Shevierra Danmadiyah, peneliti pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP). Dalam kajiannya, para penulis menjabarkan pengambilalihan lahan oleh negara sebagai bentuk pembatasan hak atas tanah, sehingga pelaksanaannya harus memenuhi syarat-syarat pembatasan hak atas tanah yang sah (legitimate) menurut standar-standar Hak Asasi Manusia. Kajian ini menyimpulkan bahwa majelis hakim pada putusan PTUN Semarang No. 49/G/2015/PTUN.SMG (PLTU Batang), putusan PTUN Yogyakarta No. 7/G/2015/PTUN.YK. jo. Putusan No. 456 K/TUN/2015 (bandara YIA), dan putusan Mahkamah Agung No. 350/K/TUN/2019 (kilang minyak Tuban) masih menguji peristiwa-peristiwa tersebut dengan bersandar pada pendekatan legalitas formil dan belum menguji berdasarkan pemenuhan syarat-syarat pembatasan hak yang legitimate;
Tulisan-tulisan diharapkan dapat: (1) mendorong pengakuan atas putusan-putusan pengadilan yang telah menerapkan prinsip-prinsip HAM secara progresif, sehingga dapat menjadi referensi bagi hakim, akademisi, dan praktisi hukum dalam memajukan standar peradilan yang lebih adil dan berperspektif HAM; (2) memberikan ruang bagi kajian akademik yang lebih mendalam terkait pengambilalihan lahan oleh negara dalam perspektif hukum dan HAM, guna memperkaya literatur hukum di Indonesia; dan (3) memperkuat pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan terkait peran penting pengadilan dalam memastikan penghormatan terhadap HAM dalam praktik peradilan.
Selamat membaca.


