LeIP, Den Haag—Sebagai bagian dari upaya reformasi sistem peradilan pajak di Indonesia, Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara MA RI, serta Pengadilan Pajak melaksanakan studi banding ke Belanda pada 9-11 Desember 2024. Delegasi yang beranggotakan delapan orang ini bertujuan untuk menggali pengalaman Belanda dalam proses transformasi pengadilan pajak, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan peralihan manajemen dan organisasi Pengadilan Pajak Indonesia dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung.
Perjalanan studi banding ini dimulai di Kota Den Haag dengan kunjungan ke Hoge Raad der Nederlanden atau Mahkamah Agung Belanda pada 9 Desember 2024. Delegasi disambut oleh Presiden Hoge Raad, Dineke de Groot, beserta sejumlah pejabat Hoge Raad, termasuk Mariken van Hilten dan Wendy van Roij sebagai Hakim Agung Kamar Pajak. Dalam sesi diskusi yang konstruktif, Hoge Raad memaparkan sistem peradilan pajak di Belanda, termasuk mekanisme penyelesaian perkara pajak pada tingkat kasasi serta gambaran jumlah dan jenis perkara yang ditangani sepanjang tahun 2023. Informasi ini menjadi dasar berharga bagi delegasi dalam memahami model peradilan pajak di bawah Mahkamah Agung.

Agenda berikutnya membawa delegasi ke Leiden University pada 10 Desember 2024. Universitas ternama ini menjadi tuan rumah diskusi akademik yang dipandu oleh Prof. Adriaan Bedner dan Dr. Dirk Broekhuijsen. Dari pertemuan ini, delegasi mendapatkan wawasan mendalam tentang sejarah peradilan pajak di Belanda serta pendekatan penyelesaian sengketa pajak di luar pengadilan yang diterapkan di negara tersebut. Pendekatan non-litigasi ini menarik perhatian delegasi, mengingat pentingnya penyelesaian sengketa yang lebih efisien di luar ranah peradilan.

Pada 11 Desember 2024, delegasi melanjutkan kunjungan ke Court of Appeal di Den Haag, sebuah institusi peradilan yang menangani perkara pajak pada tingkat banding. Delegasi berkesempatan untuk berdiskusi langsung dengan para hakim banding guna memahami lebih lanjut prosedur penyelesaian sengketa pajak serta kategori perkara yang umumnya diajukan pada tingkat ini. Pengalaman Belanda dalam menangani sengketa pajak di tingkat banding menjadi masukan penting dalam merancang sistem peradilan pajak yang lebih transparan dan efisien di Indonesia.

Sebagai penutup, delegasi mengunjungi Tilburg University pada siang hingga sore hari di tanggal yang sama. Dalam diskusi yang difasilitasi oleh Prof. Cees Peters dan Prof. Herman van Kesteren, delegasi menggali lebih dalam tentang latar belakang perubahan mekanisme peradilan pajak di Belanda sejak tahun 2005. Para akademisi ini juga memberikan masukan strategis mengenai tantangan dan peluang dalam proses transformasi Pengadilan Pajak di Indonesia.
Melalui serangkaian kunjungan ini, delegasi memperoleh gambaran komprehensif mengenai pengalaman Belanda dalam mereformasi peradilan pajak. Studi banding ini tidak hanya memperkaya wawasan mengenai best practice yang dapat diterapkan di Indonesia, tetapi juga memberikan inspirasi bagi perumusan kebijakan yang lebih progresif dalam menyatukan Pengadilan Pajak di bawah Mahkamah Agung. Dengan pembelajaran yang diperoleh, diharapkan langkah reformasi ini dapat berjalan efektif dan memberikan kontribusi nyata bagi sistem peradilan pajak yang lebih adil dan akuntabel di Indonesia.
#KnowledgeTransformsJustice
Penulis: Muhamad Dwieka Fitrian Indrawan
Poin-Poin Penting Studi Visit Hoge Raad- Mahkamah Agung.pptx



