Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan Lembaga Negara Independen sebagai penegak hukum tindak pidana korupsi yang mana dengan sifat superbody-nya paling tidak sampai hari ini masih dipercaya publik ketimbang penegak hukum lainnya. Sebagaimana kita ketahui, pada tanggal 28 Desember 2011 masa jabatan Pimpinan Komisi KPK periode 2007-2011 akan segera berakhir. Maka, melihat begitu strategisnya intitusi KPK dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia, maka suksesi pimpinan KPK harus mendapat perhatian yang besar dari segenap elemen masyarakat sipil.
Jika merujuk pada Pasal 30 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, tahapan rekruitmen pimpinan KPK didahului dengan pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) oleh Pemerintah, fit and proper test di DPR, dan terakhir penetapan oleh Presiden. Berdasarkan ketentuan tersebut, seluruh rangkaian proses perekrutan pimpinan KPK secara ideal membutuhkan waktu kurang lebih 6 (enam) bulan. Maka, seharusnya saat ini pemerintah sudah mulai melakukan proses seleksi untuk mengisi jabatan pimpinan KPK periode 2012-2016. Paling tidak pada tanggal 31 Mei 2011, proses pendaftaran calon pimpinan KPK seharusnya telah dibuka untuk 14 hari kedepan.
Namun, faktanya hingga hari ini Pansel belum juga dibentuk oleh pemerintah. Proses yang lambat ini tentunya dikhawatirkan akan berdampak pada durasi tahapan seleksi secara keseluruhan yang semakin singkat. Hal tersebut dikhawatirkan akan mengurangi kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi baik dalam memberikan usulan calon ataupun menyampaikan rekam jejak dari calon anggota KPK yang akan diseleksi.
Jika pemerintah tidak segera membentuk Panitia Seleksi maka pemerintah akan mengulangi kesalahan yang sama dalam proses perekrutan pejabat publik sebelumnya, Berdasarkan catatan KPP, sudah 6 (enam) lembaga Negara yang terlambat proses rekruitmennya. Diantarannya yaitu Komisi Kejaksaan 2006-2010 (seharusnya 2005-2009 jika tidak ada keterlambatan pengangkatan), Komisi Kejaksaan Periode 2010-2014, Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK), Komisi Informasi, Ombudsman, dan yang teranyar adalah keterlambatan rekruitmen anggota Komisi Yudisial periode 2010-2014.
Dalam hal ini, sangat wajar bila kualitas pimpinan KPK akan ditentukan dari kompetensi dan integritas dari anggota Pansel. Pimpinan KPK yang diharapkan berkualitas dan berintegritas tinggi, tentunya juga harus dipilih oleh anggota Pansel yang memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi pula, karena komisioner yang akan terpilih nanti merupakan cerminan dari “wajah-wajah” Pansel yang akan dibentuk. Bagaimana mungkin agenda pemberantasan korupsi kedepan akan berjalan lancar kalau tidak “disterilkan” dari hulunya.
Oleh karena itu Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menyatakan sikap:
- mendesak pemerintah untuk mempercepat pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK;
- mendesak pemerintah untuk mengumumkan nama-nama calon Panitia Seleksi (Pansel) pimpinan KPK sebelum diterbitkannya Keppres oleh Presiden agar publik dapat melakukan penilaian secara objektif;
- meminta pemerintah agar memilih anggota pansel yang memiliki integritas yang tinggi serta kompetensi yang disesuaikan dengan kriteria yang akan dipakai dalam melakukan seleksi anggota KPK;
- menghimbau seluruh elemen masyarakat sipil untuk terus melakukan pengawalan terhadap proses seleksi anggota KPK sehingga terbebas dari sabotase mafia peradilan dan anggota KPK terpilih nantinya benar-benar berkualitas, berintegritas, dan berkinerja tinggi.