Dalam upaya untuk terus mendorong pembaruan hukum dan peradilan, khususnya dalam hal kepastian hukum, Saat ini LeIP di bawah dukungan International Development Law Organization (IDLO) tengah melakukan riset terkait “Eksekusi Putusan Perdata di Indonesia.” Riset ini berawal dari banyaknya permohonan eksekusi yang belum selesai dilaksanakan dan berdampak pada kredibilitas lembaga pengadilan sebagai pelaksana eksekusi dan kepastian hukum sebagai tujuan dari penegakan hukum.
Di bulan September 2018, LeIP telah merampungkan laporan pemetaan awal (initial assessment) dari riset tersebut, yang didasarkan pada studi literatur dan wawancara dengan berbagai pihak terkait dalam 11 (sebelas) isu perkara perdata, yaitu:
1. Perdata keluarga
2. Gugatan sederhana;
3. Sengketa konsumen;
4. Tanah;
5. Perselisihan hubungan industrial;
6. Sengketa informasi publik;
7. Persaingan usaha;
8. Kepailitan;
9. Arbitrase;
10. Hak kekayaan intelektual; dan
11. Sengketa lingkungan hidup.
Laporan Asesmen Awal dapat diunduh di sini