
Pada 10-12 September 2025, Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) bekerja sama dengan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan Pelatihan “Penafsiran Hukum Pasal Tindak Pidana Terhadap Agama Dan Kepercayaan Berdasarkan Perspektif Hak Asasi Manusia”. Pelatihan tersebut ditujukan bagi 15 (lima belas) orang peserta yang terdiri dari pengajar pada BSDK dan para hakim alumni pelatihan Hak Asasi Manusia yang telah dilaksanakan sebelumnya oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Teknis BSDK Mahkamah Agung RI. Pelatihan tersebut melibatkan sejumlah akademisi, ahli hukum dan HAM, serta tim peneliti LeIP sebagai pengampu dan fasilitator yakni:
- Arsil (Peneliti Senior LeIP)
- Dr. Eko Riyadi, S.H., M.H. (Pusat Studi HAM Universitas Islam Indonesia)
- Muhammad Isnur, S.H.I, M.H. (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia)
- Dr. Nella Sumika Putri, S.H., M.H. (Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran)
- Papang Hidayat, S.H., M.A. (Norwegian Human Rights Fund)
- Dr. Uli Parulian Sihombing, S.H., M.H. (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia)
- Dr. Zainal Abidin Bagir, Ph.D. (Center for Religious and Cross-cultural Studies Graduate School, Universitas Gadjah Mada)
- Zainal Abidin, S.H., MLaw&Dev (Senior Fellow Researcher LeIP)
- Muhammad Tanziel Aziezi, S.H. (Direktur Eksekutif LeIP)
- Raynov Tumorang Pamintori, S.H. (Program Manajer LeIP)
- Johanna G. S. D. Poerba, S.Hum., S.H. (Peneliti LeIP)
- Mentari Anjhanie Ramadhianty, S.H. (Peneliti LeIP)
- Nabila Syahrani, S.H., M.H. (Peneliti LeIP)
Sebelumnya, LeIP juga pernah mengadakan pelatihan “Penerapan Pasal Penodaan Agama Berdasarkan Prinsip Hak Asasi Manusia” pada 2018 yang mengangkat hasil penelitian LeIP tentang permasalahan hukum dalam aspek perlindungan terhadap kebebasan beragama dan berekspresi di Indonesia dalam praktiknya, yang terlihat dalam bentuk inkonsistensi dan ketidakjelasan penafsiran terhadap kerangka hukum penodaan agama di Indonesia. Sedangkan, pelatihan yang diadakan pada September 2025 ini berfokus pada Pasal 300-301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023). Adapun materi pelatihan ini menjadi penting karena membahas perubahan pasal tindak pidana agama dan kepercayaan yang sebelumnya diatur dalam bentuk Pasal 156a KUHP menjadi Pasal 300-301 KUHP 2023 yang tidak lagi mengatur penodaan agama. Meskipun terjadi perubahan rumusan, penafsiran Pasal 300-301 KUHP 2023 harus menggunakan prinsip-prinsip HAM sebagai patokan agar tidak disalahgunakan untuk menindas kelompok minoritas. Salah satu hal penting yang ditekankan dalam pelatihan ini adalah ketentuan tindak pidana agama dan kepercayaan KUHP 2023 ini seharusnya digunakan untuk melindungi hak individu, bukan agama atau keyakinan itu sendiri.
Dengan demikian, LeIP memandang penting diadakannya pelatihan ini agar pengadilan dapat memastikan penerapan hukum dalam KUHP 2023 berjalan konsisten dengan prinsip legalitas dan hak asasi manusia. Melalui pelatihan dan modul yang telah disusun oleh tim peneliti LeIP atas Pasal 300-301 KUHP 2023 ini, ke depannya peserta pelatihan diharapkan dapat memahami konteks sejarah dan kerangka dasar pelindungan hak asasi manusia terkait ketentuan pidana terhadap agama dan kepercayaan. LeIP juga berharap pelatihan ini dapat membantu para peserta untuk memahami dan menyusun argumentasi hukum dalam penerapan pasal tindak agama dan kepercayaan yang selaras dengan kerangka hukum nasional dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Johanna G. S. D. Poerba


