
LeIP, Jakarta — Pada Kamis–Jumat, 4–5 Juni 2026, Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) mengikuti “Pelatihan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi” yang diselenggarakan oleh ICT Watch bekerja sama dengan Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI).
Pelatihan ini diselenggarakan sebagai respons atas berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sejak Oktober 2024. Keberlakuan UU PDP berdampak pada berbagai aktivitas organisasi, termasuk organisasi masyarakat sipil yang mengelola data pribadi dalam kegiatan penelitian, advokasi, dan manajemen organisasi.
LeIP diwakili oleh Shevi dan Mentari. Selama dua hari pelatihan, peserta memperoleh pemahaman mengenai konsep privasi dan pelindungan data pribadi, strategi implementasi UU PDP bagi organisasi masyarakat sipil, penyusunan Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi dan Records of Processing Activities (RoPA), serta pengenalan terhadap insiden kebocoran data dan tata kelola respons insiden.
Dalam pelatihan tersebut, perwakilan LeIP berpartisipasi aktif melalui diskusi dan presentasi hasil latihan penyusunan RoPA berdasarkan studi kasus. Kegiatan ini juga menjadi ruang berbagi pengalaman dan pembelajaran mengenai penerapan UU PDP dalam konteks kerja organisasi masyarakat sipil, khususnya yang bergerak di bidang penelitian dan advokasi sektor peradilan.
Pelatihan ini memberikan bekal bagi LeIP untuk meninjau kembali praktik pengelolaan data pribadi dalam organisasi, memperkuat tata kelola pelindungan data pribadi, serta menyusun langkah-langkah kepatuhan terhadap UU PDP secara lebih sistematis.
Sebagai tindak lanjut, LeIP akan mengidentifikasi kebutuhan penguatan kebijakan internal, mekanisme pengelolaan data pribadi, serta penanggung jawab pelindungan data pribadi guna mendukung kepatuhan organisasi terhadap UU PDP.
MAR & SD


