Berikut adalah hasil olahan data putusan MK yang putusan-putusannya saya himpun dari website resmi MK, www.mahkamahkonstitusi.go.id , sejak putusan MK pertama tahun 2003, sampai tanggal 31 Desember 2017. Tercatat telah ada 1134 perkara yang masuk ke MK dengan jumah putusan terunggah sebanyak 1007 putusan. Dar jumlah tersebut, telah ada 3480 norma yang diuji dan 574 norma yang berubah pasca putusan MK, baik pasal dicabut, ayat dicabut, dll (lebih lengkap silahkan lihat di grafis). Sebanyak 218 norma dinyatakan “Inkonstitusional Bersyarat”, yang menjadikan pengubahan norma ini sebagai jenis pengubahan norma terbanyak dari putusan-putusan MK. Dari seluruh perkara yang masuk, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP adalah undang-undang yang paling banyak diuji ke MK, yaitu sebanyak 58 kali pengujian.
Dari 574 norma yang sudah diubah oleh MK, tahukah anda norma mana saja dalam seluruh undang-undang yang masih “berlaku” dan mengikat? Apakah anda bisa menjamin, ketika anda dikenai sebuah aturan, anda dikenai aturan yang masih berlaku dan mengikat? Atau anda ternyata tidak tahu aturan itu telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum karena bertentangan dengan UUD 1945 namun anda hanya menerimanya? KUHAP misalnya sudah diuji 58 kali. Tahukah anda pasal-pasal mana saja yang masih “berlaku” di dalam KUHAP? Ketika anda berhadapan dengan aparat penegak hukum dan dikenai suatu tindakan berdasarkan KUHAP, apakah anda bisa menjamin bahwa dasar hukum penegak hukum tersebut masih berlaku? Atau jangan-jangan aturan itu ternyata telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh MK?
Silahkan tanyakan hal-hal di atas terhadap UU lainnya yang berkaitan dengan hidup anda sekalian. Hukum dan aturan hadir sebagai pembatas kewenangan negara. Ketika negara bertindak di luar itu, maka negara telah sewenang-wenang terhadap warganya. Artinya, ketika anda dikenai sebuah aturan oleh negara yang ternyata sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK, maka bisa jadi hak anda telah dirampas oleh negara tanpa dasar kewenangan. Hak anda dirampas secara sewenang-wenang oleh negara hanya karena anda tidak tahu bahwa aturan tersebut telah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Bisakah anda menerima kesewenang-wenanganan itu? Layakkah anda diperlakukan seperti itu?